Untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia, peran tenaga pendidik tentu sangat dibutuhkan sekali. Para pendidik adalah pilar utama dalam membentuk generasi bangsa yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan. Oleh sebab itu, proses rekrutmen guru menjadi hal yang sangat penting.
Di Indonesia, proses rekrutmen guru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengalami perubahan jalur dalam beberapa tahun terakhir. Kita melihat perubahan jalur rekrutmen guru dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akan tetapi, pada tahun 2018 rekrutmen guru di Indonesia masih dilakukan melalui jalur CPNS. Penerimaan CPNS membuka peluang bagi lulusan pendidikan yang ingin bergabung sebagai guru di sekolah-sekolah negeri. Dan pada tahun tersebut proses tes dilakukan secara CAT (Computer Assisted Test) yang adil dan akuntabel.
Bagi tenaga pendidik khususnya guru yang lulus CPNS di daerah maka ada beberapa aturan yang harus disetujui dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Karena segala sesuatunya pasti ada aturan dan konsekuensi. Apalagi menyangkut tanggung jawab mengemban tugas atau amanah sebagai abdi negara.
= Alasan adanya aturan tidak pindah tugas
Bagi guru yang lolos seleksi CPNS dengan tanggal mulai bekerja/terhitung mulai tanggal (TMT) pada tahun 2019, guru-guru tersebut diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan tidak pindah tugas selama 10 tahun.
Ya, ini benar adanya bahwa guru CPNS tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Tidak Pindah Tugas selama 10 tahun yang dibubuhi materai. Semua guru CPNS pasti sepakat saja dengan aturan ini. Karena sebenarnya hal itu bukanlah sesuatu yang merugikan bagi guru CPNS.
Karena sebenarnya Surat Pernyataan Tidak Pindah Tugas bertujuan untuk menjamin kestabilan atau ketersediaan kecukupan jumlah tenaga pengajar di suatu daerah yang telah ditentukan atau direncanakan dalam jangka waktu yang panjang.
Lantaran Surat Pernyataan tersebut telah dibubuhi materai sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka guru CPNS yang menandatanganinya harus mematuhi ketentuan tersebut.
Sebenarnya ada beberapa alasan mengapa guru CPNS dilarang pindah tugas selama 10 tahun. Diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, efisiensi biaya rekrutmen CASN.