Lihat ke Halaman Asli

Akbar Pitopang

TERVERIFIKASI

Berbagi Bukan Menggurui

Tata Cara Lapor SPT Pajak Online dengan Mudah, Guru ASN Wajib Tahu!

Diperbarui: 9 Maret 2023   03:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampilan website djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan. (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah) 

Beberapa waktu yang lalu, para guru yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) yang berada di sekolah kami sudah selesai melaporkan SPT pajak tahunan secara online.

Akan tetapi banyak guru ASN yang masih butuh pendampingan dan diupahkan kepada operator. Hampir semua guru memilih jalan ninja tersebut. 

Padahal beberapa diantaranya adalah guru Gen Y atau guru milenial (berusia 33-38) yang sejatinya masih mampu beradaptasi dengan ekspansi teknologi dalam dunia pendidikan.

Cukup disayangkan mengapa banyak sekali rekan guru yang melakukan hal tersebut. padahal jika mau dan mampu mengerjakannya sendiri maka hal itu tidaklah susah dan tidak menghabiskan waktu yang lama untuk pelaporannya.

Namun, menurut hemat saya, para guru yang dimaksud tadi mungkin banyak yang lupa tata cara pelaporannya. meskipun pelaporan SPT ini pasti wajib dilaksanakan oleh guru yang hanya dilakukan sekali pada setiap tahunnya.

Bagi para guru ASN memang wajib untuk melaporkan SPT pajak. hal tersebut menjadi bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang dikeluarkan oleh negara sebagai seorang abdi negara.

Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan tata cara pelaporan SPT pajak bagi guru ASN agar kedepannya bisa lebih mandiri dan bertanggung jawab secara penuh.

Tata cara atau tutorial yang saya sampaikan disini sangat mudah sekali dilakukan. oleh karena itu, hendaknya dapat disimak oleh rekan guru dengan seksama.

1. menyiapkan formulir 1721-A2 sebagai pedoman pembuatan SPT secara online. (foto Akbar Pitopang)

1. Menyiapkan formulir bukti pemotongan pajak penghasilan

Hal pertama yang harus disiapkan guru ASN adalah bukti potong PPh 21 dari instansi tempat bekerja dalam hal ini biasanya Dinas Pendidikan setempat akan membagikan formulir SPT yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline