Diterbitkannya Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada 6 Januari 2023 lalu, mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 untuk menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya menjadi tiga kelompok --- bidang keahlian, bidang keterampilan, dan bidang teknisi --- agar birokrasi semakin lincah dan cepat.
Lalu, apa itu Jabatan Fungsional?
Melansir Kompas.com yang merujuk Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kedudukan pejabat fungsional bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Tugas dari Jabatan Fungsional yakni memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. [sumber]
Terdapat dua kategori Jabatan Fungsional menurut Pasal 5 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yakni: Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan.
1. Jabatan Fungsional keahlian untuk pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, yaitu ahli utama, ahli madya, ahli muda dan jenjang ahli pertama.
2. Jabatan Fungsional keterampilan yang ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, yaitu jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
Guru sebagai tenaga pendidik juga merupakan bagian dari Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional guru dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berhubungan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian yang berlaku bagi guru, yakni: