Topik Pilihan di Kompasiana kali ini akan membahas mengenai aturan yang dianggap aneh yang diberlakukan bagi seluruh karyawannya. Hal ini kembali mengingatkan saya pada sebuah aturan yang diberlakukan di rumah sakit swasta yang menurut saya akan merugikan pihak pekerja.
Menurut saya, ini menjadi kesempatan bagi kita untuk menelisik aturan dari rumah sakit swasta tersebut. Aturan tersebut mungkin saja sebenarnya perlu direvisi atau didiskusikan guna mencapai win-win solution.
Aturan yang dikeluarkan oleh rumah sakit swasta bagi seluruh karyawannya adalah larangan mengikuti tes CASN (CPNS/PPPK). Rumah sakit swasta mewanti-wanti karyawan untuk tidak mengikuti tes CASN.
Aturan tersebut diberlakukan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali, baik yang sudah senior apalagi bagi yang masih junior.
Pihak HRD dari rumah sakit swasta tersebut akan menindak secara tegas bagi karyawan yang ketahuan telah berani mengikuti tes CASN.
Untuk mengetahui karyawan yang berani “uji nyali” mengikuti tes CASN, bagi pihak HRD tentu mudah saja.
Pihak HRD pasti akan ikut memantau informasi yang beredar tentang adanya pembukaan lowongan melamar formasi CPNS/PPPK pada instansi tertentu di wilayah kerja atau sesuai lokasi rumah sakit tersebut.
Berikut informasi nama-nama pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. yang mana berkasnya bisa dengan mudah diunduh oleh pengguna internet pada laman resmi milik instansi terkait.
Bila HRD rumah sakit telah mengantongi nama-nama karyawan yang ikut mendaftarkan diri mengikuti tes CASN, selanjutnya karyawan yang bersangkutan akan menerima konsekuensi atau sanksi, sebagai berikut:
Karyawan akan diarahkan untuk mengundurkan diri