Lihat ke Halaman Asli

Akbar Pitopang

TERVERIFIKASI

Berbagi Bukan Menggurui

Risiko Perppu Cipta Kerja bagi Tenaga Kesehatan

Diperbarui: 9 Januari 2023   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua orang tenaga kesehatan beristirahat sejenak saat menunggu pasien. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI via Kompas.com)

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap menuai polemik dan kontra di berbagai kalangan terutama bagi para pekerja.

Perppu Cipta Kerja ini dianggap isinya sama saja seperti UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sungguh, kita benar-benar memulai tahun 2023 ini dengan nuansa yang kelam. Walau pemerintah berdalih bahwa Perppu Cipta Kerja ini diperlukan guna mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim yang tengah dihadapi oleh semua negara.

Namun demikian, Perppu Cipta Kerja ini tetap belum mampu mengakomodir kepentingan para pekerja Indonesia. Karena dinilai hanya untuk memuluskan kepentingan para pemodal.

Kembali ke pasal 1 ala pengusaha dan penguasa, tetap saja rakyat kecil sebagai para pekerja yang menanggung beratnya beban dan tekanan yang harus dijalani.

Dampak pemberlakuan Perppu Cipta Kerja mulai dirasakan tenaga kesehatan

Khususnya bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit atau instansi swasta sebagaimana yang dirasakan oleh orang terdekat saya sendiri.

Melalui sharing session alias sesi curhat kami kemarin, diketahui bahwa kondisi yang dialami saat ini di rumah sakit tempat ia bekerja sudah sangat meresahkan.

Tidak hanya beliau yang mengeluhkan beratnya tantangan yang kini dihadapi di tempat kerja, melainkan hampir seluruh rekan kerjanya juga mengeluhkan hal yang sama.

Polemik tentang Perpu Cipta Kerja Perpu Cipta Kerja yang disoroti yakni soal pasal-pasal yang mengatur waktu kerja. 

Dalam salinannya tertulis bahwa (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline