Lihat ke Halaman Asli

Akbar Pitopang

TERVERIFIKASI

Berbagi Bukan Menggurui

5 Wawasan tentang Blokir PSE Kominfo dan Asumsi Kualitas Layanan Teknologi Digital di Indonesia

Diperbarui: 21 Juli 2022   16:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi aplikasi. (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Isu yang tengah hangat menjadi pembicaraan warga di jagat nyata maupun maya saat ini terkait dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan memblokir layanan beberapa aplikasi yang tidak segera mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat.

Apa yang dimaksud dengan PSE? Penyelenggara Sistem Elektronik adalah individu, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Kemenkominfo mendesak perusahaan teknologi yang ada di Indonesia untuk mendaftar sebagai PSE untuk menghindari ancaman sanksi dari pemerintah.

Pemerintah mengancam jika perusahan teknologi atau perusahaan yang menyediakan layanan aplikasi jika tidak mendaftar pada layanan PSE ini maka akan diblokir atau akan tertutup aksesibilitasnya.

Kemenkominfo telah memberikan tenggat waktu registrasi kepada para PSE yang belum terdaftar, untuk segera mendaftarkan diri sampai tanggal 20 Juli 2022. pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses pse.kominfo.go.id.

Perusahaan teknologi atau perusahaan aplikasi yang beroperasi di Indonesia jumlahnya sangat ramai, namun beberapa diantaranya banyak yang belum mengindahkan himbauan pemerintah terkait aturan ini.

Dengan mengutip berbagai sumber termasuk Kompas.com, beberapa penyelenggara yang sudah mendaftar adalah antara lain PeduliLindungi, Spotify, Gojek, Tokopedia, hingga TikTok. 

Sedangkan perusahaan meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Whatsapp masih belum mendaftar. Termasuk Google, Twitter, Telegram, Netflix, Zoom, dan PSE besar lainnya terpantau belum mendaftar.

Wah, tak menyangka tenyata selama ini perusahaan teknologi skala global tersebut enggan mendaftarkan diri sebagai PSE di negara ini. Padahal aplikasi-aplikasi besar tersebut sangat dimininati oleh penduduk Indonesia dengan jumlah pengguna atau pengakses yang sangat besar tentunya.

Sesuai dengan data Kemenkominfo dengan banyaknya PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global yang belum melakukan pendaftaran, maka dengan kata lain jelas saja mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline