Saat ini, DPR tengah menggodok dan menyiapkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan disahkan nantinya menjadi sebuah undang-undang (UU).
Dalam draf RUU KIA ini disebutkan bahwa bagi ibu yang akan melahirkan akan diberi masa cuti selama 6 bulan lamanya.
Bersamaan dengan masa cuti untuk ibu melahirkan, ayah atau suaminya juga akan diberi masa cuti selama 40 hari untuk menemani sang istri saat pra dan pasca persalinan ini.
Jika RUU KIA ini nanti sempat disahkan dan bisa menjadi sebuah undang-undang maka kita patut mengapresiasi kinerjanya.
Undang-undang kesejahteraan ibu dan anak ini memang sudah sangat dinanti-nantikan oleh masayarakat khususnya para pekerja terutama karyawati atau wanita yang berkarir.
Walaupun ada sedikit pro dan kontra, namun kami menilai aturan ini demi kebaikan semua pihak.
Mengapa kami katakan seperti itu? Karena sebenarnya antara pekerja dan perusahaan sama-sama saling membutuhkan atau simbiosis mutualisme.
Pekerja membutuhkan perusahaan sebagai wadah mencari penghasilan. sedangkan perusahaan membutuhkan pekerja untuk keberlangsungan perusahaannya.
Antara perusahaan dan pekerja sejatinya berpegangan pada asas saling bekerja sama dan mendukung satu sama lain. seharusnya seperti itu.
Pemberian masa cuti melahirkan selama 6 bulan bukan sekedar basa-basi dan sensasi. memang itulah yang dibutuhkan bagi seorang wanita yang telah bekerja memforsir tenaga, pikiran dan segenap daya dan upayanya demi perusahaan yang telah dijalankan selama ini.