Lihat ke Halaman Asli

AkbarFauzan

mahasiswa

Indonesia sebagai Negara Hukum

Diperbarui: 5 Oktober 2023   23:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai negara hukum seperti yang sudah tidak asing lagi di telinga kita bukan. Kalimat "Indonesia sebagai Negara Hukum" ini tertera pada Pasal (1) ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Indonesia  sebagai negara hukum adalah sebuah konsep yang menggaris bawahi betaapa pentingnya hukum dalam menjalankan suatu sistem di pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat.

Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi. Konstitusi Indonesia, yang juga dikenal sebagai Undang Undang Dasar 1945, menetapkan landasan untuk sistem hukum dan pemerintahan yang adil dan berkedaulatan. Konstitusi ini menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, dan hak atas perlindungan hukum.

Selain konstitusi, Indonesia juga memiliki berbagai undang-undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, seperti hukum administrasi negara, dan lain sebagainya. Undang-undang ini dibuat untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat serta memberikan pedoman bagi kehidupan sosial dan ekonomi di negara ini.

Penerapan hukum di Indonesia juga didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang mendasar. Salah satu prinsip yang penting adalah prinsip keadilan. Hukum harus diterapkan secara adli dan setara bagi semua warga negara tanpa adanya diskriminasi atau keberpihakan. Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Prinsip kedua adalah prinsip kepastian hukum. Hukum haruslah jelas dan dapat dipahami oleh semua orang. Setiap warga negara harus mengetahui hak-hak dan kewajibannya sesuai hukum yang berlaku. Perinsip ini memberikan kepastian bahwa setiap tindakan akan memiliki konsekuensi hukum yang sesuai.

Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut "The International Commisison of Jurrist" adalah :

  • Negara harus tunduk kepada hukum
  • Pemerintah harus menghormati hak-hak individu
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak

Selain itu, integritas dan independesi lembaga peradilan juga merupakan aspek penting dalam sistem hukum Indonesia. Hukum dan pengadilan harus bekerja secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Ini penting untuk memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada fakta dan bukti yang adil dan asli, serta menjaga kepercayaan masyarajat terhadap sistem peradilan.

Indonesia juga memiliki lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat yang bertugas untuk menegakkan hukum dan menghukum pelanggar hukum. Lembaga-lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakan hak-hak warga negara..

Namun, meskipun negara Indonesia disebut sebagai negara hukum, tetapi menurut saya masih ada tantangan dan perbaikan yang perlu dilakukan dan ditegasi. Beberapa tantangan yang dihadapi seperti korupsi, lambatnya proses peradilan, dan adanya ketimpangan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Koruptor adalah orang yang telah melakukan korupsi, dan yang dimaksud dari korupsi adalah adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Sangat disayangkan bahwa budaya korupsi ini sudah terjadi pada zaman Indonesia dijajah oleh Belanda dulu, seperti kerja rodi dulu Belanda memberi upah kepada masyarakat Indonesia untuk gaji dan konsumsi dalam pembangunan jalan Anyer-Penarukan dan Daendels sendiri mengaku bahwa telah memberi uangnya lewat Bupati, tetapi uangnya tidak sampai ke pekerja yang pada akhirnya kita tahu nya kerjanya tidak dibayar.

Menurut saya hukum di kasus korupsi Indonesia ini memiliki unsur ketidakadilan dalam memberikan sanksi bagi rakyat jelata atau kalangan bawah dengan rakyat yang kaya atau kalangan atas. Berikut contoh kasus dan sanksi yang pernah terjadi di Indonesia yang saya rasa ketidakadilannya begitu menonjol diantaranya :

  • Kasus Nenek Minah, Nenek Minah (55) dihukum selama satu bulan lima belas hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan karena memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan.
  • Kasus Nenek Saulina, Nenek Saulina (92) dihukum empat puluh empat hari hanya karena menebang pohon durian milik kerabatnya
  • Kasus Nenek Asyani, Nenek Asyani dihukum satu tahun penjara dikarenakan mencuri kayu sebuah perusahaan
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline