Jepara merupakan kabupaten yang terletak di ujung utara Pulau Jawa. Sepanjang 72km wilayah kabupaten ini merupakan pesisir pantai. Di balik luasnya pesisir pantai di Kabupaten Jepara terdapat bahaya besar berupa abrasi yang mengancam. Pesisir pantai menjadi tempat tinggal serta tempat mencari penghidupan masyarakat Kabupaten Jepara yang mana ini bisa menjadi kerentanan. Bahaya dan kerentanan yang ada tersebut apabila bertemu akan menjadi bencana.
Hampir tiap tahun luasan daratan Kabupaten Jepara berkurang setidaknya kurang lebih 2km dikarenakan abrasi yang terjadi. Puncaknya pada tahun 2021 sebanyak 82,5km daratan Kabupaten Jepara digerus habis oleh air laut. Bencana abrasi yang terjadi tiap tahun ini bukan hanya dipengaruhi oleh faktor alam, tetapi juga faktor manusia. Pemanfaatan daerah pesisir pantai, penambangan pasir laut, dan berbagai hal yang dilakukan oleh manusia membuat ekosistem serta kondisi laut menjadi rusak sehingga terjadi bencana abrasi.
Bencana abrasi pantai di Kabupaten Jepara ini merupakan bencana rutin yang pola waktu dan gejalanya dapat dianalisis. Kacamata analisis pekerja sosial membagi 3 tahapan kondisi bencana yakni pra/sebelum bencana, saat bencana, dan pasca/setelah bencana. Selain itu, pekerja sosial juga memandang bahwa dalam situasi bencana tidak hanya fisik dan struktural yang harus ditangani tetapi manusia dan non-strukturalnya ikut untuk ditangani.
Dalam kasus bencana abrasi pantai di Kabupaten Jepara, pada kondisi pra bencana pekerja sosial dalam melakukan berbagai upaya diantaranya:
1. Pencegahan
Pekerja sosial di sini dapat memberikan dukungan psikososial dan edukasi mengenai relokasi/pemindahan kawasan tinggal dikarenakan daerah tersebut secara kondisi merupakan daerah rawan abrasi. Relokasi yang dilakukan bisa dengan relokasi sebagian sehingga risiko bencana yang terjadi bisa berkurang. Dalam hal ini pekerja sosial berperan sebagai educator.
2. Mitigasi
Mitigasi yang dapat dilakukan dan menjadi ruang lingkup pekerja sosial merupakan mitigasi non struktural. Mitigasi yang dapat dilakukan dalam situasi bencana abrasi di Kabupaten Jepara yaitu dengan memberikan dukungan psikososial/edukasi berupa peningkatan kapasitas dan penyadaran kepada warga yang ada di sana mengenai bahaya abrasi serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat keputusan atau peraturan. Dalam hal ini, pekerja sosial dapat berperan sebagai educator, fasilitator, dan advokat.
3. Kesiapsiagaan
Setelah melakukan mitigasi, langkah selanjutnya yaitu kesiapsiagaan. Kesiapsiagaan merupakan kegiatan pengorganisasian untuk mengatasi bencana. Di sini pekerja sosial dapat berperan menjadi fasilitator dan enabler. Pengorganisasian dilakukan dengan melihat organisasi lokal atau masyarakat lokal menjadi TKM (Tim Kerja Masyarakat). Dalam bencana abrasi ini, pengorganisasian dapat dilakukan dengan melibatkan karang taruna, tagana, organisasi pecinta alam setempat. Pengorganisasian ini bertujuan supaya TKM yang dibentuk mampu menangani bencana mulai dari pengurangan risiko hingga saat terjadinya bencana.