Lihat ke Halaman Asli

Akbar Endra

Penulis dan Politisi.

Ribut-ribut Soal "Pelemahan" KPK

Diperbarui: 6 September 2019   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SERU. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan jika Pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia dalam kasus pemberantasan korupsi."Program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya, mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Laode dalam konfirmasi tertulisnya, kemarin, Kamis (5/9/2019).Sebelumnya. 10 Fraksi di DPR menyetujui Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU KPk. Rencana revisi UU KPK, menurut Laode M Syarif dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan institusinya.

Artinya, dalam urusan Revisi UU KPK ini, suara internal KPK diabaikan. DPR RI merasa tak perlu berkonsultasi dengan KPK atau masyarakat yang diwakilinya.

Ada dua cara pandang terhadap agenda tersebut. Pertama, Revisi UU KPK RI ini dilakukan utk membuat KPk lebih profesional lagi, lebih humanistik terhadap tersangka, lebih fokus pada pencegahan korupsi.

Kedua, KPK dilemahkan dengan mencopot beberapa kewenangannya. Misalnya kewenangan menyadap, kebiasaan Tangkap Tangan menjadi berkurang. Kewenangan KPK ini, membuat institusi antirasuah ini dikenal memiliki kekuatan superbodi.

Keberadaan KPK, tak lebih dari lembaga ad hoc, bersifat sementara saja. Jika prilaku korupsi sudah redah, maka keberadaan KPK tidak dibutuhkan lagi, ke depan. Institusi Polri dan Kejaksaan, bisa mempersiapkan unit yang lebih fokus untuk mengambil alih tugas pencegahan dan penindakan yang selama ini menjadi kewenangan KPK RI.

Revisi UU KPK yang akan dilakukan para wakil rakyat yang terhormat, jangan sampai menjadi pelemahan. Persepsi bahwa KPK selama ini terlalu "kejam" pada koruptor, tak perlu menjadi soal. KPK sedang mengikuti suara arus bawah, alam bawah sadar kita.  Spirit bersama: Indonesia bersih.

Sejak masa reformasi, bangsa ini memiliki spirit bersama: korupsi harus diberantas. Namun, metode pemberantasan korupsi dan penegakan hukumnya,  harus tetap memiliki etika dan tidak melanggar hak azazi manusia.

Revisi UU KPK ini, semoga semangatnya bukan pelemahan, tapi menjadikan arah KPk ke depan lebih profesional, tanpa mengurangi kewenangannya dalam menindak. Kita tunggu. Rakyat ingin yang terbaik!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline