Belakangan ini kerap kita jumpai terkait berita truck yang membawa sound horeg berkeliling Indonesia, yang membawa pro dan kontra terkait apakah yang dibawah oleh sound truck horeg adalah kesenangan dan atau keresahan bagi masyarakat setempat.
Dikarenakan ada beberapa kalangan masyarakat yang menyawer sebagai bentuk kesenangan mereka akan truck sound horeg dan ada beberapa kalangan yang protes karena keresahan yang dialaminya dari sulitnya beristirahat karena kebisingan hingga kerusakan terhadap rumahnya yang diakibatkan oleh getaran dari suara sound truck horeg.
Sound horeg atau biasa kita kenal dengan sebutan sound system merupakan salah satu alat yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melakukan beberapa perayaan.
Akan tetapi kerap bertentangan dengan etika dan juga hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Jika dikutip dari UUD 1945 tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sebagaimana yang kita ketahui tingkat kebisingan dari sound truck horeg itu sendiri dapat menyebabkan polusi suara dengan beberapa dampak penyakit yang bisa timbul di masyarakat diantaranya gangguan pendengaran yang menyebabkan telinga berdengung (tinnitus), gangguan kongnitif yang menyebabkan kemampuan berkonsentrasi, menjadi sering lupa dan susah mengatur emosi dan gangguan mental akibat kebisingan yang berlebihan.
Pada dasarnya kebisingan dari sound truck horeg juga sudah melebihi apa yang menjadi standar suara bising sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan yang menyatakan bahwa baku tingkat kebisingan dibagi atas Peruntukan Kawasan dan Lingkungan Kegiatan.
Terhadap Peruntukan Kawasan terdiri dari:
1. perumahan dan pemukiman dengan tingkat kebisingan 55 DB
2. perdagangan dan jasa dengan tingkat kebisingan 70 DB
3. perkantoran dan perdagangan dengan tingkat kebisingan 65 DB
4. ruang terbuka hijau dengan tingkat kebisingan 50 DB