Lihat ke Halaman Asli

Warganet Banjiri Komentar Pengaduan Sinetron Suara Hati Istri di Akun KPI

Diperbarui: 3 Juni 2021   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poster Pengaduan Tayangan yang Tidak Pantas oleh KPI / dok. KPI

Sinetron Suara Hati Istri akhir-akhir ini menjadi perbincangan banyak warganet. Pasalnya, pada sinetron tersebut melibatkan aktris yang baru memiliki usia 15 tahun dan memerankan sebagai salah satu istri muda dalam pernikahan poligami. Hal ini sontak membuat warganet geram dan mengkritik tajam sinetron Suara Hati Istri.

Pada akun twitter @KPI_Pusat mengunggah tweet yang berisi poster pengaduan jika ditemukannya siaran atau tayangan yang tidak pantas. Dalam poster tersebut, masyarakat Indonesia diharapkan untuk mencantumkan nama acara, nama stasiun televisi atau radio, jam & tanggal penayangan serta isi aduan jika ditemukannya siaran atau tayangan yang tidak pantas melalui sosial media KPI atau melalui SMS.

Warganet besama-sama banjiri komentar aduan pada akun twitter @KPI_Pusat terhadap tayangan sinetron Suara Hati Istri.

"Suara hati istri Zahra, INDOSIAR, 18.00 setiap hari, Menormalisir poligami, menormalisir pedofilia, adegan kurang senonoh yg diperankan pelajar/ anak dibawah umur (nyata dan di sinetron)" tulis salah satu warganet.

Warganet meminta KPI selaku lembaga independen di Indonesia yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia untuk tegas menyikapi sinetron Suara Hati Istri ini. Sinetron tersebut tentu telah melanggar pasal yang ada pada Pedoman Perilaku Penyiaran dalam Standar Program Siaran, salah satunya pada bagian Perlindungan Anak-anak dan Remaja pasal 15 ayat 1 yang berbunyi "Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja". 

Tidak hanya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran, sinetron Suara Hati Istri juga telah melanggar Undang-undang No.32 tahun 2002, Bab II  pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial." 

Dalam hal ini sinetron tersebut juga tidak menayangkan hiburan yang sehat karena dinilai menayangkan siaran yang bersifat pedofilia dan poligami pada anak dibawah umur.

Ahmad Alfath Akbar, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline