Lihat ke Halaman Asli

Iklan Ramadhan Sirup Marjan 2021, Langgar Etika Pariwara Indonesia?

Diperbarui: 16 April 2021   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. IG marjan

Pada bulan suci Ramadhan, banyak media massa di Indonesia memberikan tayangan-tayangan baru mulai dari program televisi, siaran radio hingga iklan sebuah produk. Iklan adalah sebuah pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan kepada masyarakat melalui media. Iklan adalah bentuk penyajian dan promosi tentang ide, barang atau jasa secara non-personal oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembayaran.

Iklan sebuah produk dalam bulan suci Ramadhan yang paling mencuri perhatian yaitu iklan sirup Marjan. Setiap bulan suci Ramadhan, Marjan selalu memberikan penampilan-penampilan baru dalam iklannya. Terhitung dari tahun 2010, Marjan telah menyajikan iklan yang tidak kalah keren guna untuk menarik perhatian publik kepada produknya sendiri.

Namun, pada tahun 2021 ini Marjan memberikan penampilan iklan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mana Marjan selalu memberikan pesan yang dapat diambil dalam iklannya seperti prestasi anak-anak, kebersamaan anak-anak hingga keharmonisan keluarga. Namun, apa yang membuat iklan Marjan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya?

Perbedaan ini ditunjukkan ketika Marjan menyajikan iklan yang mengandung unsur "kekerasan" dan "kejahatan" yang tak lepas dari anak-anak. Dimana, bagian pertama dalam iklan ditampilkan bahwasanya ada kejahatan datang dan perlawanan dari pahlawan super yaitu Kalana dan Singabarong, tetapi pahlawan super ini masih kurang kuat dan satu orang anak menjadi korban penculikan si penjahat (monster) sehingga itu membuat suasana menjadi tidak terkendali. Bagian kedua dalam iklan menunjukkan adanya perlawanan kembali dari Kalana dan Singabarong terhadap penjahat demi menyelamatkan anak-anak yang sedang diikat dalam sebuah ruangan dan pada akhirnya anak-anak ini diselamatkan oleh Kalana dan Singabarong.

Dalam iklan tentu melanggar kode etik dalam Etika Pariwara Indonesia oleh Dewan Periklanan Indonesia. Dimana dalam salah satu ayat pada Etika Perwira Indonesia, Bab III Ketentuan, A. Tata Krama, 1. Isi iklan menyebutkan "Iklan tidak boleh menganjurkan atau membenarkan, atau mendorong timbulnya perilaku yang tidak benar; seperti: b. Menampilkan adegan berbahaya atau kekerasan, sekalipun dikemas dalam bentuk permainan anak".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline