Lihat ke Halaman Asli

Akbhar Kh

Jurnalis

Aksi 'Premanisme' Sekelompok Oknum Masyarakat Kaliliwuto

Diperbarui: 15 Agustus 2024   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekelompok Oknum Penutupan Jalan Kabupaten Lombe-Tanjung (14 Agustus 2024)

Kepada penulis, sejumlah masyarakat kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna mengaku geram terhadap aksi penutupan jalan Kabupaten, penghubung Kota Lombe, Kabupaten Buton Tengah dengan Desa Tanjung, Kabupaten Muna.

Aksi dilakukan oleh sekelompok Masyarakat Kaliliwuto yang mengaku tidak puas terhadap tindakan tegas kepolisian Kabupaten Muna terhadap pelaku dugaan kasus pidana pembakaran fasilitas umum (Pasal 170 KUHP), penerobosan rumah orang lain (Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023), perusakan tembok rumah (Pasal 200 KUHP), Penganiayaan (Pasal 354 KUHP) yang dilakukan terhadap Kepala Desa Tanjung pada 11 Juli 2024.

Sekelompok oknum Masyarakat Kaliliwuto yang berhasil diidentifikasi yaitu LV (64 Thn), LI (69 Thn), LB (41 Thn), dan LBs (39 Thn) diduga melakukan aksi tersebut lantaran merasa tidak puas terhadap penangkapan tersangka tindak pidana (di atas) yang dilakukan oleh temannya.

Kepada penulis, masyarakat Kecamatan Tongkuno, menyampaikan bahwa aksi penutupan jalan Kabupaten tersebut tidak dikoordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun masyarakat pengguna jalan sehingga menimbulkan keresahan terhadap sosial masyarakat sekitar. Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Dilangsir dari Perundang-undangan yang berlaku)

Sejumlah aksi anarkis dan tidak taat hukum yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Kaliliwuto ini diduga buntut dari adanya pembebasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang (Investor) di daerah Tanjung, Kabupaten Muna, sehingga, banyak masyarakat dari desa Kaliliwuto maupun sekitarnya yang mengklaim bahwa mereka adalah pemilik lahan di lokasi tersebut. Adapun sampai berita ini dibuat, belum ada bukti alas hak berupa SKT ataupun Surat Kepemilikan lainnya yang dapat ditunjukkan oleh oknum premanisme tersebut baik kepada media maupun instansi pemerintah terkait.

Kepala Desa Tanjung, Syarifuddin telah memberikan keterangan kepada DPRD Kabupaten Muna (26/6) bahwa SKT yang dibuat diatas-namakan kepada masyarakat desa Tanjung sesuai dengan batas administrasi RT/RW yang berlaku.

Masyarakat Kabupaten Muna telah lama mengharapkan adanya investasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun saat waktunya tiba, banyak oknum yang ingin menguasai dan melakukan sabotase di wilayah tersebut walaupun status mereka berasal dari wilayah administrasi lain. Besar harapan masyarakat agar investasi dapat tetap berjalan tanpa adanya tindak kekerasan dan melanggar hukum lainnya (RED)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline