Lihat ke Halaman Asli

Akademizi

Konsultan

Sertifikasi Amil untuk Kebutuhan Masa Depan dan Global

Diperbarui: 9 November 2023   12:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nana Sudiana (Dok. pribadi) 

Sertifikasi amil untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan global di mana orang yang dipercaya mengelola zakat memiliki standar yang bagus. Sertifikasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.

"Ada kebutuhan mendesak tentang sertifikasi dalam rangka peningkatan di dunia kerja termasuk amil dan filantropi Islam. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan global dan masa depan," kata Direktur Akademizi Nana Sudiana di acara Forum Literasi Filantropi Vol 14 berjudul "Quo Vadis Sertifikasi Amil Zakat" yang diselenggarakan Akademizi, Rabu (8/11/2023).

Pentingnya sertifikasi amil, kata Nana Kementerian Agama (Kemenag) mendorong Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).  

KKNI bidang zakat adalah tindak lanjut dari SKKNI Zakat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021.

KKNI akan menjadi acuan skema sertifikasi amil sebagai tolak ukur seorang amil profesional. Sehingga dalam pengumpulan, pendayagunaan, dan pendistribusian zakat menjadi lebih baik lagi.

"KKNI akan memberikan standar jabatan kepada amil di Lembaga Pengelola Zakat. Sehingga tidak ada perbedaan di setiap lembaga zakat," ungkapnya.

Nana juga menceritakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di era  Muliaman D. Hadad mendorong adanya sertifikasi sektor syariah dengan mengadakan diskusi. Hadir beberapa lembaga di antara hotel dan restoran syariah, MES, Asuransi Syariah, perkumpulan BMT Syariah. "Saat itu saya hadir mewakili FOZ dan diskusinya mengerucut pendirian lembaga sertifikasi multi sektor. Akhirnya 6 lembaga syariah yang bergabung," jelasnya.

Pada 2016 FOZ menunjuk beberapa asesor dan merintis sertifikasi dan ada Aminullah dari asesor penerbangan membantu pembentukan sertifikasi lembaga zakat. Februari 2017, hadir dari Baznas, dikuatkan akan ada sertifikasi untuk amil. Sepekan kemudian Baznas membuat sertikasi amil.

"Ada pekerjaan rumah besar sertifikasi amil dan renumerasi. Apakah sertifikasi amil bisa mendapatkan renumerasi? Jangan sampai amil yang sudah tersertikasi dikeluarkan di lembaga zakat.

Sedangkan Asesor Kompatensi Amil Zakat LSP Keuangan Syariah Arif Nurhayadi mengatakan, landasan syariah sertifikasi amil berdasarkan surat Attubah 103. Ada sebagian muslim mempunyai kewajiban menarik dana zakat dari orang kaya.

"Pertanyaannya siapa yang menarik dana zakat. ada dua, pertama, asepek kelembgaan. Kedua, aspek personal. secara kelembagaan harus jelas dan dinamikanya kita harus teliti lembaga yang mengelola zakat," paparnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline