Lihat ke Halaman Asli

Rahmad Agus Koto

TERVERIFIKASI

Generalist

Sharing Video Mesum? Bisa Dipenjara dan/atau Didenda!

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin ada teman Facebook yang nge-share link video mesum siswa/i SMPN 4 Jakarta Pusat yang dibuat oleh beberapa siswa/i SMP tersebut pada hari Jumat (13/9/2013) yang lalu (Kompas). Selain itu ada juga yang menyertakan/menautkan linknya di berita-berita terkait di berbagai media massa online di kolom komentarnya.

Saya benar-benar heran, apa maksud atau tujuan mereka nge-share video tersebut? adakah manfaatnya? Jika memang berniat mengabarkan kepada yang lain, bukankah sudah cukup hanya berupa rangkaian kalimat saja?

Kalau potensi kerugian bagi yang nge-share video tersebut jelas ada!

Nge-share berarti atau bisa dikategorikan sebagai suatu kegiatan yang bersifat memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, dan menyiarkan bukan?

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI kegiatan nge-share tersebut bisa dikenakan ketentuan pidana pasal 29.

BAB VII KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).


Sedangkan bagi yang mengunggahnya ke akun Facebook, di blog atau di website pribadi/umum, sepertinya bisa dikenakan pasal 32.

Pasal 32

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Terlepas dari besar kecilnya peluang "kita" tertangkap dan diancam pasal-pasal tersebut akibat kegiatan sharing yang kebablasan, alangkah bijaksananya untuk tidak ikut-ikutan menyebarkannya.

Manfaat tidak ada, kerugian jelas di depan mata!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline