Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, plus pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS terkait kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya Setnov telah mengembalikan uang sebesar Rp 862 juta dan Rp1,1 miliar. Juga uang titipan senilai Rp 5 miliar dan mencicil sebesar US$100 ribu kepada KPK.
Kini diberitakan Setnov kembali mencicil dengan menyerahkan sertifikat tanah asli dan bangunan di Jatiwaringin yang terkena proyek rel kereta cepat Jakarta-Bandung.
Cukup tragis dan kasihan dengan nasib Setnov?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H