Periode bulan Oktober s.d Desember 2018, Bawaslu Kota Depok telah melaksanakan 23 kegiatan sosialasi dan 13 kegiatan pencegahan dengan Kegiatan Unggulan yaitu aktifitas sosial media dan optimasi Teknologi Informasi melalui aplikasi Si Pitung, Cyber Patrol dan Form A online. Dalam upaya meminimalisir pelanggaran Pemilu serta menjangkau efektifitas pengawasan melalui teknologi digital.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye periode bulan Oktober s.d Desember 2018 terdapat 369 Kegiatan Kampanye di Kota Depok dengan rincian 40 (11%) Kegiatan dengan metode Pertemuan Terbatas, 226 (61%) Kegiatan dengan metode Pertemuan Tatap Muka, dan 103 (28%) Kegiatan dengan metode Lain.
Adapun Kegiatan Lain yang dimaksud; pertama Kegiatan Sosial (87%) berupa pengobatan gratis, donor darah, cek kesehatan, maulid, dan demo masak; kedua Kegiatan Olahraga (10%) berupa Senam, Jalan Sehat, dan Mancing; ketiga Kegiatan Kebudayaan (2%) berupa flasmob dan mural; serta keempat Kegiatan Perlombaan (1%) berupa kompetisi Futsal.
Sebaran kegiatan Kampanye di Kecamatan memperlihatkan frekuensi kegiatan di Kecamatan Pancoran Mas paling tinggi dengan 67 kali kegiatan sedangkan di Kecamatan Limo memiliki frekuensi paling rendah dengan 13 kali kegiatan Kampanye.
Secara lebih detail dapat terlihat frekuensi kegiatan dengan Metode Pertemuan Terbatas paling banyak di Kecamatan Sawangan, sedangkan metode kegiatan Tatap Muka dan Kegaitan Lain paling banyak di Kecamatan Pancoran Mas. Bahan Kampanye dengan distribusi paling tinggi adalah Stiker (42%) dan Kalender (34%). Adapun diluar varian tersebut yang disebarkan yaitu Korek Api, Karpet, dan Gantungan Kunci.
Dari segi Kepatuhan terhadap kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan kepeda Pihak Keamanan serta melampirkan daftar pelaksana kampanye (dalam periode 3 bulan ini) terdapat 85,4% kegiatan memiliki STTP dan 13,8% kegiatan tanpa STTP. Sedangkan terkait daftar pelaksana kampanye, 42,3% kegiatan melampirkan dan 56,9% kegiatan tidak melampirkan.
Lain halnya dari sebaran jumlah APK yang berada di Kota Depok, bahwasannya kecamatan yang paling banyak alat peraga kampanye ialah kecamatan Cipayung sebanyak 425 APK terpasang di kecamatan tersebut.
Dari data tersebut APK paling banyak dari jenis Spanduk 21% di setiap kecamatan, dan jumlah yang cukup besar (63%) untuk APK yang tidak ditentukan di dalam PKPU 23 tahun 2018 yaitu poster dan banner kecil.
Terkait distribusi Logistik Pemilu, dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Depok ditemukan masih ada 6 item yang belum sesuai jumlah kebutuhan. Tetapi keseluruhan item telah terdistribusi di Gudang KPU Depok.
Selanjutnya pada Proses penyelesaian sengketa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok dibawah nahkoda Bapak Sriyono dan Bapak Wili Sumarlin telah menerima 3 laporan sengketa, namun dari ketiga laporan sengketa tersebut hanya 1 yang di registrasi dan 2 diantaranya tidak dapat diterima karena telah melewati batas yang waktu pelaporan. Dari 1 pelaporan yang diterima dan diregistrasi telah selesai pada proses mediasi.
Pada proses penanganan pelanggaran kali ini, Bawaslu Kota Depok telah menemukan sedikitnya 15 Temuan yang pada jenis pelanggarannya terdiri dari 1 Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan 14 Pelanggaran Administrasi. Penindakan dilakukan secara langsung dan melalui mekanisme teguran baik tertulis maupun lisan.