Lihat ke Halaman Asli

Puluhan APK Ditertibkan pada Angkot di Kota Depok

Diperbarui: 18 Desember 2018   17:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tampak sejumlah Anggota Bawaslu Depok, petugas Satpol PP dan DISHUB Kota Depok melepaskan APK yang di pasang pada Angkutan Umum di Kota Depok hari ini (18/12/18)

KOMPASIANA-Pemilihan Umum Legislatif, DPD, Presiden dan Wakil Presiden akan serentak digelar pada 17 April 2019. Terhitung 23 September hingga 13 April 2019 akan dilaksanakannya masa kampanye, khusus Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 33 tahun 2018 yang berisi tentang Kampaye Pemilihan Umum.

Berdasarkan peraturan tersebut, Selasa (18/12/18) dilaksanakan apel kesiapan yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Andriansyah SH.I. dihalaman Balai Kota Depok pada pukul 08.00 WIB. Dimana dalam arahannya Bawaslu, KPU dan Instansi terkait akan mengadakan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) pada Angkutan Umum di Kota Depok, yang kali ini akan dipusatkan di terminal Depok Baru.

Dari dua tim satgas terpadu yang dibentuk terdiri dari KPU Kota depok dipimpin bapak Nana Sobharna, SATPOL PP oleh Yayan Aryanto MM. selaku Kasat Pamwal, dari DISHUB dan jajarannya di pimpin oleh Bapak Otong Haryanto selaku Kasi Penertiban, dari Kepolisian  dipimpin AKP.Rasman Kanit Dikyasa dan IPTU Herutomo Kanit I Intel Polresta  Kota Depok  sedangkan dari Bawaslu Kota Depok di pimpin oleh Ketua Ibu Luli Barlini, Andriyansah, dan Willi Sumarlin selaku komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran.

Apel Pagi Persiapan Penertiban APK pada Angkutan Umum di Balai Kota Depok

Dari hasil tim di lapangan lebih dari 30 alat peraga kampanye pada angkutan umum ditertibkan termasuk alat peraga sosialisasi lainnya seperti sticker dan famvlet. Penertiban ini dimulai dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.

Andriansyah mengatakan, berkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Depok, karena berhubungan dengan maraknya pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan dan tidak pada tempatnya yaitu pada tranportasi umum. Ungkapnya.

Ketua Bawaslu ikut terjun kelapangan menertibkan sejumlah APK.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Luli Barlini menjelaskan, bahwa tugas dan fungsi Bawaslu Kota Depok adalah menjaga pemilu lebih kondusif, tertib, dan damai, sesuai dengan PKPU No. 33 Tahun 2018 dan surat edaran dari Bawaslu RI tentang alat peraga kampanye (APK), ia juga mengatakan telah mengirimkan surat kepada organda kota depok guna menghimbau pengusaha pemilik angkot untuk tidak memasang branding dan peraga kampanye caleg. Ungkap Luli. (Ajr).



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline