Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang berkembang dan juga pada saat ini indonesia juga termasuk menjadi negara yang berpenghasilan menengah. Namun jika negara indoneia ingin untuk meningkatkan statusnya dari negara berkembang menjafi negara maju untuk itu dibutuhkan investasi yang cukup besar.
Salah satu cara agar investasi yang cukup besar apat masuk keindonesia yaitu dengan cara melakukan pembangunan-pembangunan infrastruktur yang tentunya memiliki biaya yang cukup banyak. selama ini pembangunan-pembangunan yang ada di derah-daerah diindonesia ini kebanyakan hanya mengandalkan biaya dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara) dan juga APBD (anggaran pendapatan belanja daerah).
Karena pembangunan sebuah infrastruktur mengeluarkan dana yang sangat besar dana dari APBD dan APBN tidak dapat mencukupi semua biaya yang diperlukan.
Namun sebenarnya ada beberapa cara untuk pemerintah daerah agar mendapatkan dana selain melalui APBN dan APBD yaitu dengan melakukan pinjaman daerah, obligasi daerah, KPBU, PINA (pembiayaan investasi non Anggaran). Salah satu cara untuk mendapatkan dana tambahan yaitu dengan melakukan obligasi daerah.
Apa sih itu obligasi? Obligasi adalah istilah dalam pasar modal untuk menyebut surat pernyataan hutang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Jadi, penerbit obligasi ini maksudnya adalah pihak yang berhutang dan pemegang obligasi adalah pihak yang memberikan hutang. Dalam sebuah obligasi dituliskan wakt jatuh tempo dan juga bunganya. Biasanya jangka waktu obligasi di indonesia umumnya 1 hingga 10 tahun.
Sedangkan obligasi daerah merupakan suatu pinjaman yang diajukan oleh pemerintah daearah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum yang terdapat di pasar modal dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut kementrian keuangan dirjen perimbangan keuangan syarat-syarat yang dimaksud adalah penerbitan obligasi daerah hanya boleh dilaksanakan di pasar modal domestik dan mata uang yang boleh digunakan hanya rupiah, obligani yang diterbitkan oleh daerah tidak dijamin oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya diperbolehkan menerbitkan sebiah obligasi untuk kegiatan sektor publik yang dapat menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut, nilai obligasi saat jatuh tempo sama dengan nilai obligasi pada saat obligasi tersebut diterbitkan.
Namun jika suatu daerah melakukan suatu obligasi namun pemerintah daearah tidak menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana serta pembayaran kupon atau pokok obligasi daerah maka pemerintahan daerah tersebut akan terkena sanksi yaitu kementian keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan.
belum terdapat contoh wilayah di indonesia yang telah melakukan obligasi daerah. Namun ada satu provinsi pertama di indonesia yang sedang melakukan perencanaan penerbitan obligasi yaitu provinsi DKI jakarta.
Rencana ini sudah dicangangkan mulai tahun 2008 melalui inisiatif dari mentri keuangan yang tujuannya adalah untuk menjadi pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang ada di kota jakarta ini. Namun berita mengenai obligasi daerah di DKI jakarta kembali tenggalam.
Lalu kemudian pada tahun 2019 muncul kembali ke permukaan mengenai obligasi ini. Dimulai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh gubernur DKI Jakarta bapak Anies Rasyid Baswedan saat usai konfensi pers di istana kepresidenan pada hari senin 26 Agustus 2019. Namun bapak gubernur tidak menjelaskan secara rinci mengenai proyek yang mana yang akan dilakukan penerbitan obligasi.