Sebelum kita membahas lebih mendalam tentang perimbangan keuangan kita harus mengetahui tentang pengertiannya terlebih dahulu. Menurut undang-undang No.33 tahun 2004 perimbangan keuangan adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan tanggung jawab dalam rangka mengadakan pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan desentralisasi yang didasari dengan mempertimbangkan potensi serta kondisi dan kebutuhan daerah.
Setiap pengeluaran dana pasti memiliki tujuan masing-masing termasuk juga dengan dan perimbangan. Tujuan dana perimbangan adalah untuk menciptakan pemerintahan dengan otonomi yang kuat dan bisa berjalan dengan kemampuan administrasinya sendiri, membuat palayanan untuk masyarakat agar semakin baik, menjadikan kesejahteraan masyarakat supaya semakin baik, membuat suatu sistem kerja yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang dikirimkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah dibagi menjadi 3 yaitu: dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dan dana bagi hasil (DBH).
Lalu apa itu DAK, DAU, DBH? DAK menurut undang-undang No.33 tahun 2004 DAK adalah dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan dan KB, sanitasi, air bersih, jalan dan sebagainya yang belum mencapai standar tertentu dan juga untuk mendorong percepatan pembangunan daerah di kabupaten atau kota.
Kemudian DAU adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang memiliki tujuan untuk pemerataan antara daerah satu dengan daerah lainnya yag berguna untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka desentralisasi. Besaran DAU suatu daerah ditentukan oleh besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah. Celah fiskal (fiscal gap) merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity). Hal yang diperhatikan dalam kebutuhan daerah (fiscal need) adalah daeah tersebut banyak penduduk yang miskin atau tidak, apakah proporsi penduduk usia sekolah tinggi di daerah tersebut, seberapa luas daerah tersebut serta apakah persebaran pemukiman penduduk jauh-jauh. Sedangkan potensi daerah (fiscal capacity) adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan melalui pedapatan daerah (PAD) dikurangi dengan belanja pegawai serta dikaitkan juga dengan jumlah penduduk miskin. Pendapatan daerah yang dimaksud disini tidak termasuk dengan alokasi khusus, dana darurat dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Selanjutnya dana bagi hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang dialokasikan kepada suatu daerah dengan memperhatikan potensi daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah yang bersumber dari DBH pajak serta DBH sumber daya alam dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan daerah penghasil. DBH pajak berasal dari pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan dan cukai hasil tembakau sedangkan DBH sumber daya alam berasal dari kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi serta sektor perikanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H