Lihat ke Halaman Asli

Jaelani Pramudya

Mahasiswa PWK UNEJ 2019

Ke Mana Larinya Pajak yang Kita Bayarkan?

Diperbarui: 8 April 2020   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum kita mempelajari lebih dalam tentang pajak. Kita harus mengerti denfinisi dari pajak. Menurut undang-undang No.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan pajak tersebut digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang adalah kemana saja pajak yang telah kita bayarkan dialokasikan oleh pemerintah? Menurut fitur yang dibuat oleh kementrian keuangan (kemenkeu)  sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 pajak yang kita bayarkan dialokasikan ke palayanan umum, pertahana, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umun, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, perlindungan sosial, dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dana keistimewaan DIY, dana otonomi khusus, dana insentif ke daerah, dan dana desa

Dari sekian  banyak dana yang dialokasikan mari kita ulas beberapa dana saja. yang pertama ada dana bagi hasil, mungkin kalian bertanya-tanya apa itu dana bagi hasil ? dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu yang dananya digunakan untuk mendanai daerah dalam rangka desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi.

Penyaluran dana bagi hasil (DBH) diatur dalam pasal 23 UU 33/2004 yang berbunyi "dana bagi hasil yang merupakan bagian daerah sebagaimana dimaksud pasal 11 disalurkan berdasarkan realisai penerimaan tahun anggaran berjalan". Lalu menurut pasal 11 berbunyi "dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam".  DBH yang bersumber dari pajak terdiri atas: pajak bumu dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh) yang berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sedangkan DBH yang berasal dari sumber daya ayam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, pertambangan panas bumi.

Selanjutnya yang kita bahas adalah dana otonomi khusus. Dana otonomi khusus ini hanya dimiliki oleh beberapa provinsi yaitu provinsi papua, provinsi papua barat dan provisi aceh. Lalu maksud dari dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. Dana otonomi khusus yang digunakan oleh papua dan papua barat  penggunaannya ditunjukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Lalu provinsi papua dan papua barat  mendapat dana tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR  yang digunakan oleh pemerintah setempat untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di papua dan papua barat. Lalu dana otonomi khusus yang diberikan kepada provinsi aceh digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengetasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline