Lihat ke Halaman Asli

Aji Reza Mahendra

Mahasiswa Jurnalistik

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam

Diperbarui: 17 April 2020   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hari ulang tahun adalah hari yang spesial bagi kebanyakan orang. Karena spesial, hari kelahiran seseorang ini sering kali dirayakan dengan mewah. Selain merayakan hari ulang tahun, banyak juga kerabat yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada kerabatnya yang sedang berulang tahun. Namun, apakah mengucapkan ulang tahun itu diperbolehkan dalam Islam?

Dilansir dari Ajireza.com yang melansir dari muslim.or.id, ada dua jenis perayaan ulang tahun yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Yang pertama adalah Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk ibadah. Yang dimaksud ibadah dalam hal ini adalah

  1. Bersedekah mengundang anak yatim
  2. Mentraktir makan
  3. Berdoa secara khusus di hari  ulang tahun dengan mengundang orang yang dianggap shalih
  4. Berdzikir
  5. Memohon ampun (istighfar)

Atau bentuk-bentuk ibadah lainnya yang secara khusus lebih semangat  dikerjakan pada hari ulang tahun, dibandingkan hari-hari biasa lainnya.

Yang kedua adalah Menganggap  perayaan ulang tahun sebagai bentuk adat kebiasaan semata.

Berdasarkan riwayat sahabat Nabi Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu :

 "Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun, dimana mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, "Dahulu  kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu.  Sekarang, Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar  yang lebih baik, yaitu 'Idul Fithri dan 'Idul Adha." (HR. Abu Dawud no. 1134 dan An-Nasa'i no. 1556)

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa sewaktu sahabat Ka'ab bin Malik menerima kabar gembira dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mengenai penerimaan tobatnya, maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah menyampaikan kepadanya ucapan selamat (tahni'ah).

Berdasarkan riwayat tersebut, maka hukum mengucapkan selamat ulang tahun adalah hukumnya mubah, bahkan sebagian ulama hukumnya sunah. Namun dengan catatan tidak ada hal-hal yang munkar di dalamnya.

  :                 :                    

 "Imam Qommuli berkata :  kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang  ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan  tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi  al-hafidz al-Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut : memang  selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami,  tahni'ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid'ah, Imam Ibnu Hajar  setelah mentelaah masalah itu mengatakan bahwa tahni'ah itu  disyari'atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab  tersendiri untuk hal itu dan dia berkata : "Maa ruwiya fii qaulin nas"  dan seterusnya, kemudian meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang  dla'if-dla'if. Namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan  dalil tentang tahni'ah. Secara umum, dalil dalil tahni'ah bisa diambil  dari adanya anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur  sehubungan dengan kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala  petaka, dan juga dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa  sahabat Ka'ab bin Malik sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang  Tabuk dia bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya  diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW. maka sahabat Thalhah bin  Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat kepadanya". (al-iqna'" juz I hal. 162)

Jadi perayaan ulang tahun itu adalah hal yang abu-abu dalam Islam. Beberapa ulama mengatakan boleh, ada juga yang melarangnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline