Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan Tarif Tol Per 7 Oktober 2011

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sekedar berbagi informasi, mumpung isunya masih hangat. Siapa tahu di antara teman-teman sekalian ada yang belum baca atau lihat berita seputar kenaikan tarif tol 2011.

[caption id="attachment_134032" align="aligncenter" width="527" caption="Tol dalam kota juga mengalami kenaikan tarif"][/caption] Para pemilik atau pengendara mobil yang sehari-harinya menggunakan jalan tol, termasuk juga tol dalam kota Jakarta, mesti bersiap diri untuk menambah pengeluaran. Pasalnya, akan ada kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum melalui keputusannya dengan nomor 277/KPTS/M/2011 bertanggal 27 September telah menetapkan kenaikan tarif tol di 14 ruas jalan tol di Indonesia. Kenaikan tarif ini efektif berlaku pada Jumat, 7 Oktober 2011 pukul 00.00 wib.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali, sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 38 tahun 2004. Dari 14 ruas jalan tol, ada dua ruas yang tidak mengalami kenaikan tarif karena pembulatan tarif ke bawah. Kedua ruas tersebut adalah tol Semarang A-B-C dan tol Ujung Pandang. Sementara itu, untuk kali ini kenaikan tarif tol sendiri berkisar antara Rp 500 sampai Rp 2.500.

[caption id="attachment_134033" align="aligncenter" width="500" caption="Tabel perubahan/kenaikan tarif tol mulai 7 Oktober 2011"][/caption] Sumber/gambar : www.pu.go.id, www.kompas.com, www.detik.com Blog saya: http://jurnal-ap.blogspot.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline