Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Menko Tidak Perlu Diberikan Hak Veto?

Diperbarui: 28 Oktober 2019   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FOTO: Liputan6.com

Kerja menteri kabinet adalah kerja kolektif, kadang sangat terkait dengan bidang lainnya, dan dibawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko). Kalau Menteri Koordinator hanya menjalankan hal yang menyangkut koordinasi, sementara Menteri adalah yang melakukan eksekusi.

Memang kalau tidak terjadi koordinasi yang baik antara Menko dengan Menteri, maka yang terjadi adalah disharmoni. Sementara disharmoni sangat mempengaruhi soliditas kerja, dan akan mempengaruhi kinerja.

Memang pada periode pertama Pemerintahan Jokowi banyak sekali disharmoni, sehingga yang terekspos dimedia masing-masing lembaga berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi sebagaimana selayaknya.

Terkait import saja kadang Menteri perdagangan seperti tidak mengindahkan lembaga lain yang terkait. Stok beras digudang menurut Bulog masih melimpah, namun Menteri perdagangan tetap melakukan import beras.

Begitu juga antara Menko Kemaritiman dengan Menteri Kelautan, seringkali tidak sinkron. Sehingga menimbulkan ketegangan diantara keduanya. Kadang hanya dikarenakan perbedaan persepsi dalam melihat sebuah persoalan yang sedang dihadapi.

Contoh soal, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara soal Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Susi menyatakan cantrang menyebabkan konflik antarnelayan dan mengancam populasi ikan.

"Nelayan pemilik kapal cantrang besar itu bukan nelayan lagi, tapi saudagar kapal besar. Mereka juga bilang punya alat tangkap pulsar dan gill net. Jadi sebetulnya dilarang cantrang itu bukan habis tutup dunia, karena ada alat tangkap lain yang bisa mereka pakai," kata Menteri Susi di Hotel Padma, Kuta, Bali, Kamis (27/4/2017).

Sebaliknya Menko Kemaritiman, Luhut B Panjaitan, memberikan sinyal tentang ijin penggunaan cantrang. Luhut menyebutkan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian terkait potensi pemanfaatan cantrang tanpa berdampak buruk terhadap lingkungan dalam kegiatan penangkapan ikan.

Kalau melihat dari dua kasus diatas sebetulnya, antara satu dengan yang lainnya hanya ingin memperlihatkan siapa yang lebih mempunyai wewenang dan kekuasaan. Inilah yang menyebabkan terjadinya disharmoni. Bisa saja masing-masing maksudnya baik dan benar, namun yang terekspos di masyarakat adalah ketidakkompakan.

Tidak aneh kalau pada akhirnya miskoordinasi ini melahirkan Hak Veto bagi Menko, untuk memberikan wewenang yang lebih kepada Menko, jadi bukan cuma sebatas koordinasi, tapi Menko juga bisa membatalkan kebijakan Menteri yang dianggap tidak sesuai dengan Visi dan misi Presiden.

Perlukah Hak Veto Menko

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline