Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Inikah Penghalang Jokowi Menerbitkan Perppu KPK?

Diperbarui: 3 Oktober 2019   16:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Detik.com

Meskipun sedang berlangsung proses Judicial review UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, namun tidak menghalangi Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK oleh Presiden, bahkan bisa jadi proses Judicial review-nya dihentikan jika terbitnya Perppu.

Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Redi mengatakan dalam undang-undang MK hanya diatur mengenai larangan permohonan uji materiil bagi peraturan pelaksanaan undang-undang yang sedang di Judicial Review di MK.

"Perppu merupakan hak preogratif Presiden yang tidak terpengaruh cabang kekuasaan lain," jelasnya, Rabu (2/10/2019).

Justru, ia menjelaskan, jika ada Perppu maka permohonan judicial review di MK atas undang-undang tersebut harus dihentikan karena undang-undang yang diuji ke MK telah diubah lewat terbitnya Perppu.

Penjelasan ini mematahkan pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, yang mengatakan bisa salah kalau menerbitkan Perppu disaat sedang ada sengketa terkait UU KPK di MK.

"Pikiran kita adalah karena sudah masuk sengketa di MK, ya salah juga. Kita tunggu dulu bagaimana proses MK menindaklanjuti gugatan itu. Jadi jelas, Presiden bersama Parpol pengusung sudah sama," ujarnya saat dijumpai di gedung parlemen Senayan, Selasa (2/10/2019).

Pernyataan Surya Paloh diatas jelas Baru hanya sebatas pikirannya, bukanlah berlandaskan aturan dan Undang-Undang MK yang berlaku. Jadi argumentasi tersebut bersifat sangat pribadi tidak berdasarkan landasan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada Presiden Jokowi saat pertemuan dengan beberapa petinggi partai dengan Jokowi di Istana Bogor beberapa hari lalu.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut dibahas soal kesepakatan partai-partai pengusung pemerintah atas beberapa pikiran yang cukup kritis dan aksi mahasiswa untuk terbitkan Perppu KPK.

Sebetulnya secara konstitusional tidak Ada halangan bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Persyaratan adanya kegentingan sudah terpenuhi dengan adanya tuntutan mahasiswa, masyarakat, dan penggiat anti korupsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline