Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Pengesahan RUU KUHP Ditunda?

Diperbarui: 20 September 2019   19:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto ; Pinterpolitik

Setelah mendengar masukan dari kalangan masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minta kepada DPR agar menunda pengesahan RUU KUHP.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung Beritasatu TV, Jumat (20/9/2019).

"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Memang kalau dipaksakan pengesahannya, sementara DPR pun masih membahas revisi UU KPK bersama Pemerintah, apalagi banyak pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP, yang membutuhkan pembahasan secara serius.

Sementara masa kerja DPR Periode 2014-2019, hanya tinggal menghitunh hari. Bagi DPR mungkin bisa dianggap seperti mengejar setoran, tapi secara substansial RUU KUHP tersebut tidak bisa dibahas secara tergesa-gesa, cukup revisi UU KPK yang dibahas secepat kilat.

Polemik revisi UU KPK saja masih terus bergulir, eskalasi demo mahasiswa yang menolak Revisi UU KPK semakin terus meramai. Sudah tepat Jokowi meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP, agar tidak menambah kemarahan masyarakat terhadap Pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan sejumlah pihak mengkritisi RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR. Sejumlah pasal dan ayat dalam RUU KUHP dinilai sebagai pasal karet yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Memang kalau melihat beberapa Pasal yang dianggap kontroversial tersebut, sudah sepatutnya pembahasan RUU KUHP bukan dimasa akhir jabatan DPR yang sudah tinggal menghitung hari, dibutuhkan waktu yang cukup panjang, untuk sampai pada proses pengesahannya.

Berikut pasal-pasal kontroversial RUU KUHP yang dihimpun Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan beberapa sumber.

Pasal 2 ayat (1), Pasal 64b, Pasal 66 ayat (1f), dan Pasal 598

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline