Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Pimpinan KPK Mencla-mencle, Seperti Kerakap di Atas Batu

Diperbarui: 15 September 2019   20:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Tribunews.com

Pimpinan KPK seperti Kerakap diatas Batu, hidup segan matipun tak mau. Sudah serahkan Mandat kepada Jokowi dengan konfrensi pers pula, tapi dibalik itu masih ada keinginan untuk diperintah Jokowi.

"Kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat (13/9) kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," kata Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/).

Ini adalah sesuatu yang serius dari pengemban Amanah dan Konstitusi, yang menyerahkan Amanah dan tanggung jawabnya kepada Presiden, hanya karena merasa Presiden tidak berpihak kepada KPK.

Padahal proses revisi UU KPK tersebut masih menjadi polemik, belum sampai pada tahap eksekusi, Presiden dan DPR pun masih dalam tahap "Berbalas Pantun," dan itu artinya belum final, lantas Ada apa pimpinan KPK mengembalikan Mandat pada Presiden.?

Kalau pertanyaannya kenapa jelas jawabannya karena Presiden dianggap tidak berpihak pada KPK, tapi kalau ditanya ada apa dengan KPK.? Nah ini yang perlu ditelisik, apa kepentingan Pimpinan KPK dan sebagian besar pegawai KPK melakukan aksi boikot revisi UU KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didampingi mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang secara bersama-sama menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu lantaran presiden dan DPR tetap ngotot untuk merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sedangkan, pihak KPK hingga saat ini belum menerima draft resmi Revisi UU tersebut.

"Yang sangat kami prihatin mengenai RUU KPK sampai hari ini kami draf (RUU KPK) sebenarnya tidak mengetahui. Pembahasan sembunyi-sembunyi. Saya juga dengar rumor dalam waktu sangat cepat akan diketok, disetujui," kata Agus.

Inikan sebuah pernyataan yang emosional, dan sarat dengan berbagai kecurigaan, juga sangat tendensius. Seharusnya mereka bisa lebih Tenang menghadapi situasi tersebut, bukan seperti cacing kepanasan.

Sebetulnya sebagai pelaksana dan pengemban amanat Konstitusi, seharusnya Pimpinan KPK cukup melaksanakan tugas sesuai dengan yang diamanahkan, persoalan Undang-Undang biarlah itu menjadi wewenang dan tanggung jawab DPR dan Presiden.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline