Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

KPI Tidak Harus Seperti "Ormas Agama"

Diperbarui: 16 Agustus 2019   08:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Sindonews.com

Sebagai lembaga yang mengawasi konten produk penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI harus juga memahami implikasi dari aturan yang diterapkan pada produk penyiaran, jangan sampai malah membelenggu kreativitas para Pekerja kreatif produk penyiaran.

Menjadi 'Polisi' produk penyiaran tidak harus seperti Ormas Agama, yang mengobrak-abrik apa yang dianggap melanggar aturan dan norma agama, tanpa etika sosial bermasyarakat, menegakkan Amar ma'ruf tapi dengan cara yang Munkar.

Apalagi sekarang katanya KPI ingin merambah kedunia digital, sementara pengawasan diproduk tayangan televisi saja KPI masih sering kebablasan. KPI tidak perlu memperluas sepak terjangnya hanya demi menaikkan posisi tawar.

KPI secara lembaga belumlah seperti KPK, yang mana rekrutmen Komisionernya melalui uji kelayakan di DPR. Dalam hal satu ini KPI masih banyak kelemahannnya, dimana kredibiltas Komisionernya masih perlu dipertanyakan.

Selama saya bekerja di bidang produk tayangan televisi, khususnya sinetron, banyak sekali aturan KPI yang menghambat proses kerja kreatif dilapangan. Dimana aturan yang dibuat tanpa pernah memikirkan kaidah-kaidah estetik yang sangat membelenggu kreativitas.

Aturan yang diterapkan KPI terlalu banyak larangannya, sementara produk penyiaran itu sebagian besar adalah produk olah kerja kreatif, yang dihasilkan oleh para Pekerja kreatif, yang membutuhkan ruang kebebasan berekspresi, guna menghasilkan produk penyiaran yang bernilai tinggi.

Itulah kenapa penulis bilang, KPI tidak Harus seperti Ormas Agama masa kini, yang terlalu banyak larangannya, sehingga mengancam kebebasan masyarakat dalam kehidupan sosialnya, selalu takut diobrak-abrik Ormas agama, terlebih lagi didaerah-daerah tertentu.

Dibawah ini adalah salah satu contoh larangan/aturan KPI dalam menayangkan program siaran mistik, horor, dan supranatural (MHS). Permintaan tersebut disampaikan dalam surat edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018.

Sumber: KPI.go.id

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline