Hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, 27/6/19, menolak semua gugatan permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, dan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), tidak bisa dibuktikan.
Begitulah secara garis besarnya hasil keputusan Majelis Hakim MK, dengan demikian berarti pengukuhan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 sudah memenuhi azas legalitas yang sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan KPU.
Menyitir pernyataan Denny Indrayana, bahwa "yang Curang Tidak bisa menjadi Presiden," ternyata apa yang dikatakan Denny tersebut adalah benar, terlepas dari pernyataan tersebut sebetulnya dialamatkannya kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga : Yang Curang Tidak Layak Jadi Presiden
Pada kenyataannya Jokowi-Ma'ruf berhak menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024, dan itu artinya Jokowi-Ma'ruf terlepas dari stigma "Curang."
Dan secara otomatis, Prabowo-Sandi dinyatakan kalah. Apakah karena "Curang" sehingga Prabowo-Sandi tidak bisa menjadi Presiden.? Perlu ditanyakan kepada Denny Indrayana kebenaran dari pernyataannya tersebut.
Sejak awal seharusnya Tim Hukum Prabowo-Sandi sudah tahu kelemahan pihaknya, bahwa mereka cuma memiliki Narasi Kecurangan, tapi tidak cukup alat bukti untuk mengungkapkan fakta hukumnya, bahwa tuduhan mereka adalah sebuah kebenaran.
Saya tidak menyangsikan kinerja Tim Hukum Prabowo-Sandi, siapa yang tidak tahu reputasi Bambang Wijayanto (BW) dan Denny Indrayana, dan teman-teman, mereka adalah pengacara handal dan sangat dikenal.
Persoalannya adalah, lemahnya alat bukti dan saksi juga sangat mempengaruhi argumentasi hukum mereka diperadilan. Kelemahan tersebut adalah kelemahan dari BPN Prabowo-Sandi yang memang tidak siap memenangkan Prabowo-Sandi sejak awal.