Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Polisi dan Media Tidak Adil terhadap Vanessa

Diperbarui: 10 Januari 2019   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Tempo.com

Menyoroti kasus prostitusi online, yang menyeret nama Artis Vanessa Angel, terasa risih ketika pesakitan ditelanjangi hak privasinya oleh kepolisian dan media. Tanpa tedeng aling-aling, semua dibuka ke publik, sementara terhadap lelaki hidung belang, sebagai pemakai jasanya, media dan polisi terkesan menyembunyikan identitasnya.

Sangat tidak adil, seharusnya kedua pihak tetaplah bisa di publish media, meskipun secara hukum lelaki hidung belang pemakai jasa Vanessa tidak bisa diproses, karena RUU KUHP tentang lelaki hidung belang masih menggantung di DPR.

Bahkan, silelaki hidung belang, yang katanya seorang pengusaha, bisa melepaskan Vanessa dari jerat hukuman, sehingga Setelah diproses hukum, Vanessa pun dibebaskan atas permintaan sang Pengusaha yang berinisiatif R. Hebat sekali pengusaha tersebut, bisa melepaskan begitu saja seseorang yang dia bela.

Ternyata, meskipun ikut terlibat jaringan prostitusi online sebagai "pekerja"nya, di Indonesia, para PSK ini tidak bisa dijerat hukum pidana lo. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak ada pasal khusus yang bisa dipakai buat menahan PSK.

Selama ini kalau ada kasus terkuaknya bisnis prostitusi, paling yang dipenjarakan cuma mucikari atau pemilik bisnisnya, atas tuduhan perdagangan manusia. Atau kalau di KUHP, mereka bisa dikenakan pasal 506:

Dalam artikel ini, penulis tidak ingin membahas soal hukumnya, tapi lebih kepada keadilan atas perlakuan terhadap pelaku. Secara kemanusiaan, ada baiknya media dan kepolisian tidak terlalu vulgar dalam mempublikasi Identitas pelaku. Seburuk apapun perbuatannya, tetap saja harus dihargai hak-haknya sebagai masyarakat.

Komnas Perempuan merespon eksploitasi media dan kepolisian, terhadap viralnya kasus prostitusi online, yang melibatkan Artis Vanessa Angel. Seberti yang penulis kutip dari Kompas.com.

Mencuatnya kasus VA tersebut membuat Komisi Nasional Perempuan meminta polisi untuk tidak mengumbar hasil penyelidikan kasus prostitusi online. Komnas Perempuan menerima keluhan dari masyarakat terkait pemberitaan yang berlebihan terkait kasus tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (7/1/2019) malam. Menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya pemberitaan kasus tersebut.

Masyarakat juga mempermasalahkan pemberitaan yang ada karena mengeksploitasi perempuan beserta keluarganya.

"Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan," terangnya.(Kompas.com)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline