Sulit untuk mengatakan bahwa penegakan hukum itu sangat terkait dengan kepentingan Politik. Kenyataan inilah yang akhirnya melahirkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum dinegeri ini. Banyak kasus hukum yang masih mengendap, yang diduga sangat berkaitan dengan situasi Politik.
Ada juga peristiwa yang seharusnya diperlukan tindakan hukum, tapi justeru hukum malah tidak diterapkan dalam kasus tersebut. Seperti kasus pengibaran bendera HTI yang terjadi pada Jumat 26 Oktober 2018 ketika aksi bela tauhid, di halaman DPRD Poso, Sulawesi Tengah. Jelas-jelas ini penghinaan terhadap negara, meskipun dari hasil rekonstruksi pihak kepolisian, tidak ada penurunan bendera Merah putih, tapi pengibaran bendera HTI itu adalah sebuah Penghianatan terhadap kedaulatan NKRI.
Bagaimana mungkin pihak kepolisian bisa bilang tidak ada unsur pidana dari peristiwa tersebut. HTI itu adalah Organisasi ilegal, karena sudah dibubarkan, pengibaran bendera tersebut di Halaman DPRD, yang nota bene adalah lembaga negara. Sama sekali tidak ada kepentingannya DPRD digunakan untuk menghormati bendera HTI. Itu sudah sebuah pelanggaran.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan tindakan tersebut merupakan pelecehan ideologi Pancasila. Ia beranggapan bahwa aksi itu juga merupakan suatu bentuk pengkhianatan ideologi bangsa.
"Ya nggak boleh. Itu kan sudah menduakan merah putih. Menduakan Pancasila," katanya usai acara Sosialisasi Bela NKRI di Hotel Utami Sidoarjo kepada wartawan, Senin (29/10/2018).(detik.com)
Hal yang serupa juga terjadi di Kaltim, bendera HTI dikibarkan di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) diturunkan Satpol PP. Pengibaran bendera itu terjadi saat demo aksi bela tauhid pada Jumat 26 Oktober kemarin.
Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut aksi itu sempat diterima Gubernur Kaltim Isran Noor. Setelahnya terjadilah insiden pengibaran bendera yang disebut polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu.
Dua kejadian serupa yang tidak sama sekali diberikan tindakan hukum, ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. Bagaimana mungkin Organisasi terlarang masih bisa bertindak diluar batas didalam wilayah NKRI, dan penegak hukum menganggap tidak ada pelanggaran hukum, padahal jelas-jelas itu adalah perbuatan makar, dan adalah bentuk upaya HTI untuk memancing kegaduhan Politik.
Apakah ini terkait dengan Politik, sehingga penegakan hukum diabaikan hanya demi mengamankan kepentingan Politik. Negara harus tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengancam stabilitas keamanan dan Politik dinegara ini,
Demi kewibawaan Pemerintah. Wibawa Pemerintah jangan runtuh hanya demi menjaga stabilitas Politik. Hukum harus tetap ditegakkan, tanpa harus dikaitkan dengan kepentingan Politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H