Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

DPRD dan APBD Seperti Pantat dan Flatulensi

Diperbarui: 10 September 2018   20:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : okezone.com

Hubungan antara DPRD dan APBD secara Biologis adalah seperti Flatulensi dan Pantat, kalau DPRD diibaratkan pantat tempat keluarnya Flatulensi (kata lain dari kentut). Flatulensi tidak bisa dikeluarkan kalau tidak melewati pantat, begitu juga APBD tidak bisa keluar tanpa melalui pengesahan DPRD, begitulah keterkaitan antara DPRD Dan APBD.

DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pengesahan terhadap  APBD, menjadi posisi yang sangat menentukan, karena posisi ini pulalah pada akhirnya yang membuat banyaknya terjadi penyalahgunaan Kekuasaan, karena kesalahan menterjemahkan posisi jabatan sehingga semua peluang dimanfaatkan untuk memperkaya diri bagi sebagian anggota DPRD.

Baru saja Kita dipertontonkan bagaimana hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus korupsi, dan menjadi pembicaraan di sosial media, juga Kita dipertontonkan kisah suap Pemprov Jambi terhadap anggota DPRD, yang Mana diindikasikan seluruh anggota DPRD Pemprov Jambi terlibat suap,Demi pengesahan APBD Pemprov Jambi.

Permaianan seperti itu bukanlah Hal yang baru, karena praktik seperti itu terus berlangsung disetiap pengesahan APBD hampir disetiap daerah, bahkan pengesahan APBN pun tidak terlepas dari hal-hal seperti itu.

Menjadi tidak aneh kalau pada akhirnya rumah tahanan KPK itu sebagian besar isinya adalah anggota DPR dan DPRD, karena peluang terbesar untuk melakukan tindak pidana korupsi itu Ada pada mereka, bahkan Ketua DPR pun masuk dalam tahanan KPK. Jadi wajar saja kalau keberadaan KPK sangat tidak disukai oleh sebagian besar anggota Legislatif.

Partai Politik sebagai pencetak kader pemimpin, juga anggota Legislatif, harusnya lebih selektif dalam merekrut anggota partainya, bukan malah menjadi tempat penampungan eks Narapidana korupsi. Lihat saja bagaimana anggota Dewan berjuang keras agar eks Napi korupsi tetap bisa mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif 2019, meskipun aturan KPU melarangnya.

Jadi udah faham dong seperti apa Pantat, Dan seperti apa pula DPRD, apa fungsinya DPRD dalam proses pengesahan APBD Dan apa fungsinya Pantat untuk keluarnya Flatulensi. (Ajinatha)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline