Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Presiden Jokowi Kok Disuruh Intervensi Hukum?

Diperbarui: 28 April 2018   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merdeka.com

Tidak Ada alasan yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk mengintervensi Hukum, tawaran Persaudaraan Alumni 212 itu sama halnya dengan "Jebakan" bagi Presiden Jokowi, apa keistimewaan tawaran tersebut,? Sehingga Presiden Jokowi harus melakukan intervensi terhadap Hukum? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum jika Presiden Jokowi memenuhi tawaran PA 212 tersebut.

Sebuah pelanggaran berat jika seorang Presiden melakukan intervensi terhadap penegakan hukum, yang akan berakibat patal pada proses penegakan hukum selanjutnya di Republik ini, makanya tindakan tersebut dilarang keras dilakukan oleh seorang Presiden. Dalam tujuan rekonsiliasi Nasional, sah saja Presiden merangkul semua pihak, tapi situasi itu jangan dimanfaatkan untuk menghalalkan segala cara.

Sudah tepat jika Presiden Jokowi menolak permintaan PA 212, seperti diceritakan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan sejumlah orang lainnya.

Seperti yang dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, tentang Permintaan yang disampaikan alumni 212 saat pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/4/2018).

"Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang mengemuka yang disampaikan persaudara alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).(Kompasiana.com)

Ketika seorang Presiden/Kepala negara, bisa didikte oleh kekuatan sekelompok organisasi Massa, maka selanjutnya Presiden Akan seperti dicocok hidungnya oleh Ormas tersebut, dan pada akhirnya kejahatan apa pun di negeri ini tidak diselesaikan secara hukum, tapi atas nama rekonsiliasi, ini sangat berbahaya bagi proses penegakan hukum dinegeri ini.

Mestinya PA 212 mengerti posisi Presiden, apa lagi di alumni 212 itu ada orang-orang yang berprofesi sebagai pengacara, seperti Eggy Sudjana, harusnya sebagai lawyer bukan malah menganjurkan/menjebak Presiden untuk  melanggar konstitusi, hanya Demi kepentingan kelompoknya.

Tujuan Presiden Jokowi merangkul semua pihak tersebut tidak perlu dikotori oleh kepentingan-kepentingan yang menyesatkan Presiden, bukankah Kita tidak ingin hukum dinegara ini dikooptasi oleh Kekuasaan? Biarkan Presiden menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan tanpa melanggar konstitusi, jangan ada kelompok masyarakat yang minta diistimewakan dihadapan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline