Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Semua Parpol setuju UU KPK Direvisi

Diperbarui: 13 Oktober 2015   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="gambar : www.beritasatu.com"][/caption]

Terkait revisi UU no.30 tahun 2002 tentang KPK, akhirnya semua partai politik setuju untuk dilakukan revisi, termasuk juga partai yang awalnya tidak mendukung seperti, Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS. Dengan demikian empat partai ini menggenapi keseluruhan partai di DPR, yang awalnya hanya PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP yang mendukung revisi UU KPK. Semua setuju dengan revisi UU KPK tersebut karena tidak adanya frasa yang melemahkan KPK.

Bagi Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra, pada awalnya menolak tegas revisi UU KPK ini, dia menkuatirkan adanya upaya untuk melemahkan KPK, tapi selama revisi tersebut untuk perbaikan dan menguatkan KPK, dia mendukung usulan untuk merevisi UU KPK tersebut, seperti yang dikatakannya pada media,

"Selama (revisi UU KPK) untuk menyempurnakan dan memperbaiki, saya setuju. Kalau untuk memperlemah kita enggak setuju, saya sudah ingatkan ke KMP ya, konsensusnya kita minta enggak ada dibatasi (umur KPK) 12 tahun, walaupun niatnya KPK lembaga ad hoc tapi KPK dibutuhkan kok," ujar Prabowo usai rapat dengan petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (13/10) malam.(Merdeka.com)

Meskipun usulan revisi UU KPK bahkan sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2015, namun Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menunda pembahasannya karena ada beberapa kelengkapan draf yang mesti diperbaiki oleh para pengusul. Memang draft awal yang diusulkan oleh 6 fraksi di DPR awalnya banyak sekali frasa yang melemahkan KPK, makanya seluruh partai akhirnya menyetujui ada revisi UU KPK, setelah adanya kesepakatan untuk menguatkan KPK bukan melemahkan.

Sebagai masyarakat tentunya kita pun akan mendukung kalau seluruh partai di DPR bersungguh-sungguh ingin memperkuat KPK, memang KPK bukanlah lembaga yang permanen, tapi lembaga yang bersifat temporer (ad hoc), tapi selama lembaga penegak hukum yang ada belum bisa diandalkan secara maksimal dalam pemberantasan korupsi, maka KPK tetap masih dibutuhkan keberadaannya.

Memang KPK bukanlah lembaga yang dijalankan oleh para malaikat, sehingga tidak ada cela dan kesalahannya, mungkin saja selama ini KPK juga punya kelemahan, namun adalah bijaksana kalau kelemahan teresebut semakin diperkuat, dan bahkan sangat dimungkinkan jika seandainya ada sebuah lembaga yang khusus untuk mengawasi kinerja KPK, sehingga KPK tidak dianggap sebagai lembag Superbody yang tidak bisa disalahkan.

Sumber berita : http://m.merdeka.com/politik/semua-parpol-setuju-revisi-uu-kpk-tapi-pembahasannya-ditunda.html




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline