Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Anehnya Jaksa Agung HM Prasetyo

Diperbarui: 29 September 2015   21:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber foto : www.tempo.co"][/caption]

“Proses hukum calon kepala daerah akan dihentikan sementara selama tahapan Pilkada 2015,” kata Jaksa Agung, Prasetyo, di sela pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Negeri se- Jawa Tengah, di Semarang, Senin (28/9).

Agak aneh pernyataan Jaksa Agung diatas, dan sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, bukankah seharusnya Calon Kepala Daerah yang diindikasikan tersandung kasus korupsi dicabut haknya untuk ikut dalam Pilkada, jadi bukan selama tahapan Pilkada pemeriksaannya dihentikan, bukankah semangat ketegasan pemberantasan korupsi itu seharusnya ada diinstansi kejaksaan.?

Adakah kaitannya pernyataan Jaksa Agung Prasetyo ini dengan  kader Partai Nasdem yang ikut dalam Pilkada 2019 yang disinyalir terlibat korupsi.? Seperti yang diberitakan :

"Partai Nasdem kembali menambah urutan jumlah terduga koruptor sebagai calon kepala daerah. Kalau sebelumnya Nasdem telah mendeklarasikan 17 calon kepala daerah  rata-rata terduga koruptor sebagaimana Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk, giliran Walikota Medan terduga koruptor miliaran rupiah pajak negara di Pemko Medan yang diusung partai Nasdem."

Apa pun alasannya, seharusnya Calon Kepala Daerah yang terlibat atau pernah terlibat kasus korupsi sebaiknya tidak diloloskan dalam seleksi pencalonan, bahkan diharamkan untuk mengikuti Pilkada 2019, itu kalau memang mau benar-benar konsisten dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Ada yang lebih aneh lagi tentang pernyataan Jaksa Agung, ia berharap proses pelaksanaan pilkada dapat berjalan jujur, adil, jauh dari persoalan hukum dan hasilnya juga sesuai dengan harapan masyarakat. “Karena masyarakat sekarang sudah cerdas untuk memilih dan menentukan nasibnya ke depan,” tambah Prasetyo.

Bagaimana mungkin jauh dari persoalan hukum, kalau Calon Kepala Daerah yang ikut Pilkada diduga terlibat dan pernah terlibat kasus korupsi, apa yang dipahami Jaksa Agung sebetulnya dengan pernyataan "jujur, adil, jauh dari persoalan hukum"? Kalau tentang hal itu saja Jaksa Agung tidak konsisten, bagaimana mungkin bisa diharapkan Jaksa Agung akan memberantas tindak kejahatan korupsi, ayo dong pak..satukan kata dengan perbuatan, bukankah pejabat negara itu merupakan panutan bagi masyarakat.?

Sumber berita :http://m.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/15/09/28/nvdo0o330-jaksa-agung-penanganan-kasus-calon-kepala-daerah-dihentikan-sementara

http://medanseru.co/berita/politik/3155/Lagi--Nasdem-Tambah-Jumlah-Calon-Kepala-Daerah-Koruptor#.Vgqayff-LqA




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline