Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Pemerintahan SBY "Dikuliti" Yusril

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="foto : inilah.com"][/caption] Kurang cermatnya Staf Ahli Hukum yang ada dilingkungan Pemerintahan SBY membuat banyak celah kelemahan yang mudah digugat. Terlebih dalam penerapan Keppres yang banyak bertentangan dengan Konstitusi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mestinya hal seperti ini tidak terjadi, kalau saja orang-orang disekitar Presiden SBY yang mengerti dan faham tentang konstitusi dan amanat Undang-undang  tidak sekedar Asal Bapak Senang (ABS), mau mencermati dan mengkritisi sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi. Tercatat ada 6 Kemenagan Yusril atas Pemerintah, dan semuanya menyangkut Konstitusi. Pemerintahan SBY bukan tidak memiliki Pakar Hukum Tata Negara, h anya saja pakar hukum tata negara yang ada tidak mumpuni dan masih belum terlalu berpengalaman, sehingga dengan mudah "Dikuliti" Yusril. 6 Kemenangan Yusril atas Pemerintahan SBY 22 Sepetember 2011 Sebagaimana pernah kita ketahui, Jaksa Agung Hendarman Soepandji dicopot dari jabatannya, karena Yusril menggugat keabsahannya. Yusril menganggap tak ada surat keputusan pengangkatannya kemabli dari Presiden. MK mengabulkan gugatan tersebut dan akhirnya Hendarman Soepandji diberhentikan SBY pada 24 Sepetember 2011. 8 Agustus 2011 Yusril mengajukan permohonan pada MK agar mengahadirkan Megawati dan SBY sebagai saksi yang meringankan dirinya dalam kasus Sisminbakum. MK mengabulkan permohonanan tersebut dan Kejaksaan Agung diperintahkan menghadirkan SBY dan Megawati untuk dimintai keterangan. 7 Maret 2012 Yusril menang di PTUN Jakarta. SK Menkum dan HAM 16 Nopember 2011 No M.HH.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap napi tindak luar biasa korupsi dan terorisme. Sebagai kuasa hukum napi koruptor cek pelawat menganggap SK tersebut tidak sesuai prosedur hukum, sehingga akhirnya dibatalkan PTUN. 14 Mei 2012 Yusril sebagai Kuasa Hukum Agusrin M Najamuddin, menggungat  Keppres No 48 Tahun 2012 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu dan pencopotan Agusrin. Sesuai amanat Konstitusi Yusril menganggap Agusrin tidak bisa dicopot, karena tidak sesuai dengan konstitusi. Yusril menang di PTUN dan PTUN akhirnya membatalkan Keppres tersebut dan Agusrin pun batal dicopot dan Junaidi batal menjadi Gubernur Bengkul. 31 Mei 2012 Yusril bebas dari Kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3, sehingga Yusril tak lagi menjadi tersangka kasus Sisminbakum. 5 Juni 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian permohonan judicial review mengenai materi UU kementerian Negara dan Keppres tentang pengangkatan Wakil Menteri (Wamen). Dalam hal ini Yusril hanya bertindak sebagai saksi ahli yang menentang Wamen. Sementara sebagai penggugat adalah Keta Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Adi warman dan Sekjen GN-PK H.Tb.Imamudin. 6 Kemenangan Yusril atas pemerintah tersebut diatas menandakan bahwa Pemerintahan SBY kurang cermat dalam menjalankan amanat Konstitusi, dan tidak adanya orang yang benar-benar kredible yang mengawasi penerapan UU yang terkait penyelenggaraan Pemerintahan, sehingga celah kelemahan tersebut menjadi sasaran Yusril untuk menguliti Pemerintahan SBY. Ketika periode pertama Pemerintahan SBY, kita tahu Yusril adalah salah satu Menteri di kabinet Indonesia Bersatu, dan semua berjalan aman-aman saja. Tapi ditengah perjalanan pemerintahan SBY, Yusril kelar dari pemerintahan SBY, sebagai Pakar Hukum kini Yusril berprofesi sebagai pengacara. Dengan profesi barunya ini Yusril banyak melayangkan gugatan terhadap pemerintahan SBY. Masih ada 2 Gugatan yang akan dilayang Yusril, antara lain masalah pemberian Grasi terhadap Corby. Sumber tulisan : Harian Berita Kota Rabu, 6 juni 2012

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline