Kalau memang terbukti Djoko Tjandra, Koruptor BLBI yang menjadi buronan pemerintah, telah mendirikan Hotel di Kabupaten Badung, Bali, seperti yang dilaporkan DPRD Bali ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), maka apa yang sudah dilakukan Djoko Chandra ini sudah menodai Wajah Hukum di Indonesia.
Saat ini Polisi tengah membuktikan apakah benar hotel Mulia Resort di kawasan Pantai Geger, Peminge, Kuta Selatan, Badung, Bali adalah benar-benar milik Djoko Tjandra atau bukan. Namun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2011. mengatakan perkembangan investigasi itu belum bisa disampaikan ke masyarakat. "Kami tunggu aja hasilnya, masih dicek," kata Anton.
Kalau DPRD Bali sudah bisa memastikan dan sudah pula melaporkannya ke KPK, semoga saja hasil penyelidikan Polri tidak bertolak belakang dengan apa yang sudah ditemukan DPRD Bali. Polri telah mengirimkan Tim Investigasi ke Kabupaten Badung, Propinsi Bali, namun hasil investigasinya belum bisa diumumkan sekarang ,
"Tim sudah berangkat kemarin, ada sepuluh orang dari Mabes Polri," kata Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2011.
Kasus BLBI ini memang terjadi di tahun 1998, sudah cukup lama dan sejak itulah Djoko Tjandra menjadi buronan, namun aneh juga kalau tiba-tiba dengan mudahnya dia bisa membangun Resort di Bali, kalau tidak ada kerjasama dengan pemerintah setempat, tentu saja hal ini tidak akan bisa terjadi. Sangat diharapkan kasus ini pun tidak di putar balikkan lagi, apa yang terlihat dan memang itulah yang terjadi.
Berdasarkan keterangan Bupati Badung, pemeberian izin sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada sama sekali tercantum nama Djoko Tjandra dalam kepemilikan hotel tersebut. Rekomendasi dikeluarkan dengan merujuk pada permohonan Viady Sutojo, selaku Direktur Utama PT Mulia Graha Tata Lestari bukan atas nama buronan Djoko S Tjandra, tertanggal 16 Oktober 2008.
Kuat dugaan sudah ada proses balik nama dari Djoko S Tjandra ke Viady Sutojo. Padahal, dalam surat IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung tertanggal 29 Maret 2011 jelas-jelas tertulis balik nama dari Djoko S Tjandra ke Viady Sutojo . Artinya, berbagai proses balik nama harus melibatkan buronan tersebut entah di mana saja ia berada. Kejanggalan lain adalah dalam proses balik nama tersebut nama perusahannya sama, alamatnya sama dan yang berbeda hanya pemiliknya.
Nah disitulah letak permasalahan yang sebenarnya, sehingga proses pembangunan Hotel tersebut bisa lancar tanpa hambatan. Tinggal bagaimana aparat hukuk bisa menguak kasus tersebut dengan sebenarnya, kalau sampai kasus ini pun menjadi mentah, maka kuat dugaan Djoko Tjandra memang benar dilindungi oleh pemerintah. Kalau pernah dikatakan pemerintah melindungi Koruptor, maka pernyataan tersebut benarlah adanya.
Sumber tulisan di kutip dari berbagai media baik cetak maupun Online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H