Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Jangan Istimewakan Nunun

Diperbarui: 25 Juni 2015   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada keistimewaan hukum bagi pelaku tindak kejahatan, terlebih bagi pelaku tindak kejahatan korupsi, karena dampak yang diakibatkan dari tindak kejahatannya sama dengan tindak kejahatan lainnya. Yang membuat pelaku tindak kejahatan korupsi terkesan lebih diistimewakan, itu hanya karena setiap pelaku tindak kejahatan korupsi sekarang ini bukan pelaku tunggal, sehingga pelaku korupsi lebih dilindungi.

Begitu juga yang terjadi pada Nunun Nurbaeti, sebagai tersangka kasus suap Cek Pelawat, Nunun tidak berhak mendapat perlakuan khusus, tidak ada yang patut. Perlakuan istimewa bagi Nunun, pelaku tindak kejahatan korupsi sama saja dengan pelaku tindak kejahatan lainnya. Jangan sampai sakit dijadikan alasan untuk memperlakukan Nunun secara khusus.

Kejahatan yang sudah dilakukan Nunun bukanlah kejahatan yang dilakukan hanya sendirian, kalau memang pemerintahan SBY-Boediono serius mau menegakkan hukum, maka aparat hukum harus mengungkapkan kejahatan konspirasi yang ada dibalik kasus Cek Pelawat ini.

Sakitnya Nunun Nurbaeti jangan dijadikan alasan untuk menunda pengusutan dan penyidikan, sekarang ini masyarakat tidak lagi bisa dibohongi dengan berbagai alasan, karena alasan-alasan yang diciptakan hanya merupakan pengulangan. Semakin pemerintah memberikan keistimewaan perlakuan istimewa pada Nunun, maka semakin besar kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah SBY-Boediono terlibat konspirasi dalam kasus ini.

Sudah jelas kasus cek pelawat ini melibatkan Nunun Nurbaeti, Miranda Gultom dan Anggota DPR RI serta orang-orang yang berada dibelakang Nunun dan Miranda Gultom, maka kalau Nunun sudah dianggap sebagai kunci dari semua kasus ini, seharusnya proses pemeriksaan terhadap Nunun tidak ada alasan untuk ditunda-tunda. Menunda pemeriksaan Nunun dengan alasan apa pun adalah bentuk upaya menutupi penyelidikan kasus ini lebih lanjut, dan itu artinya keseriusan terhadap pemberantasan korupsi hanya sebatas ucapan tanpa tindakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline