Lihat ke Halaman Asli

Aji Muhammad Iqbal

Aktivis Muda NU

Bisakah Pemerintah Memutus Rantai Kejahatan Judi Online?

Diperbarui: 21 November 2024   11:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi judi online (sumber: pixabay)

Oleh: Aji Muhammad Iqbal

Judi online kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Praktik ini tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga menggerogoti berbagai aspek sosial, terutama di kalangan anak muda. 

Berdasarkan data terbaru, pada tahun 2024 tercatat 8,8 juta orang terlibat dalam judi online, dengan 80 persen di antaranya adalah kalangan muda. Banyaknya pengguna judi online di Indonesia menunjukkan betapa mudahnya perjudian digital diakses dan menyebar di tengah masyarakat, bahkan di tengah keluarga. 

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperlihatkan bahwa perputaran uang terkait judi online terus meningkat pesat. Pada 2022, transaksi judi online tercatat sebesar Rp 104,79 triliun, lalu melonjak menjadi Rp 168,35 triliun pada 2023, dan diperkirakan akan mencapai Rp 283 triliun pada akhir 2024. Besarnya perputaran uang ini telah mendorong kemunculan mafia judi yang semakin berkembang, dengan modus dan teknologi baru yang semakin sulit dikendalikan.

Memakan Banyak Korban

Dampak negatif judi online tak hanya mengancam kehidupan ekonomi individu, tetapi juga berimbas pada kehancuran sosial yang lebih luas. Banyak korban berjatuhan akibat terjerumus dalam praktik perjudian digital ini, mulai dari masyarakat kelas bawah hingga kalangan aparat negara, seperti anggota TNI, Polri, hingga ASN.

Kisah tragis yang terjadi, seperti PNS di Baubau, Sulawesi Tenggara yang mengakhiri hidupnya pada 23 Juni 2023 karena terlilit utang judi online, serta seorang TNI yang bertugas di Papua pada 27 April 2024 yang juga bunuh diri akibat utang judi, menggambarkan betapa besar ancaman judi online terhadap moral dan psikologis individu. Bahkan, seorang Polwan di Mojokerto pada 8 Juni 2024 tega membakar suaminya, yang juga anggota polisi, karena kedapatan terlibat dalam judi online.

Ikhtiar Pemerintah

Namun, di tengah ancaman besar ini, ada sinyal positif dari pemerintah. Dalam visi kepemimpinan Prabowo Subianto, perjudian online menjadi salah satu prioritas yang ingin diselesaikan dalam 100 hari pertama masa jabatannya. 

Meskipun dalam dokumen visi-misi tidak dijelaskan secara eksplisit, judi online menjadi sorotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat debat Capres-Cawapres pada Desember 2023 lalu, yang menyatakan bahwa masalah ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. 

Dalam pidatonya pada sidang kabinet 23 Oktober 2024, Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk memerangi judi online. Pembentukan Desk Penanganan Judi Online pada 4 November 2024, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah ini.

Gerilya Pemerintah

Langkah nyata pemerintah dimulai dengan memblokir sekitar 3,8 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Kepolisian di berbagai daerah juga mulai gencar menangkap pelaku perjudian online. Bahkan, Polri berhasil menangkap 23 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam sindikat judi online. Ironisnya, kementerian yang seharusnya memerangi perjudian online justru menjadi tempat berkembangnya praktik ilegal ini. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah, yang seharusnya lebih tegas dalam menanggulangi masalah tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline