Lihat ke Halaman Asli

Ketentuan Warisan dan Wasiat Menurut Kitab Fathul Qorib

Diperbarui: 24 November 2021   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kata "al-faroidl" adalah jama dari mufrod "faridloh" dengan arti bagian yang telah di pastikan (yang pernah di kira-kirakan), menurut syara faridloh adalah nama untuk bagian yang telah di kira-kirakan untuk orang yang berhak.

"Al-washaya" adalah jama dari mufrod "wasiyah" dari madly "washaitu" ketika aku menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Menurut syara, wasiat adalah berbuat baik dengan haq yang di sandarkan pada setelah kematian.

Golongan laki-laki yang di sepakati mendapatkan warisan adalah 10 golongan secara umum, dan 15 orang dengan perinci, ke 10 orang tersebut di sebutkan mushanif dengan ucapan beliau;

1. Anak laki-laki.

2. Anak laki-laki dari anak laki-laki meak sampai kebawah.

3. Ayah.

4. Kakek sampai keatas.

5. Saudara laki-laki.

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sampai ke bawah.

7. Paman dari ayah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline