Lihat ke Halaman Asli

Becakpun Punya Plat Nomor

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nomor Polisi - Salah satu becak dengan nomor polisi tertempel

[caption id="" align="alignleft" width="210" caption="Nomor Polisi - Salah satu becak dengan nomor polisi tertempel"][/caption] Yogyakarta - Becak sudah menjadi kendaraan alternatif yang umum di Indonesia. namun keberadaan plat nomor pada becak di Yogyakarta membuat becak di kota ini berbeda dengan becak di kota lainnya. Berjalan di Jalan Malioboro, anda akan menemukan banyak becak yang mangkal di tepi jalan. Becak becak itu memiliki hal yang seragam dengan becak lainnya, yaitu adanya plat nomor berwarna kuning di bagian belakang becak. Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor (SIO KTB) adalah surat yang harus diurus penarik becak di Yogyakarta berdasarkan pada Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2010 tentang kendaraan tidak bermotor. Keberadaan SIO KTB ini diharapkan dapat mendata dan melindungi becak yang beroperasi di Yogyakarta sebagai alat transportasi dan transportasi wisata. Selain Becak, delman yang ada di Yogyakarta juga wajib mengurus surat serupa yaitu SIO KTB.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline