Lihat ke Halaman Asli

Aji Hensy Paradilla Putri

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Ketika Hakim Melanggar Etika Profesi, Ancaman bagi Integritas Peradilan

Diperbarui: 22 November 2024   23:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hakim merupakan sebuah pekerjaan yang sangat penting karena hakim lah yang bisa menentukan bagimana masa depan seseorang atas putusan yang ditetapkan oleh seorang hakim. Oleh karena itu tidak jarang kita mendengar bahwa hakim ialah 'Tuhan' kita di dunia. Hakim tidak hanya berperan sebagai corong Undang-Undang, tetapi hakim juga berperan sebagai penemu hukum.

Karena profesi seorang hakim ini sangat tersorot baik dalam masyarakat, maupun dalam dunia hukum, maka dari itu tidak semua orang bisa menjadi hakim. Dan seseorang yang sudah menjadi hakim pun harus beretika dengan baik agar menjaga marwah peradilan di Indonesia. Maka dari itu kemudian terbentuklah sebuah aturan mengenai etika hakim yang disebut degan kode etik.

Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Dalam Pasal 1 Butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menjelaskan bahwa:

"Kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan"

Jadi pada intinya menjadi seorang hakim tidak hanya menentukan seseorang bersalah atau tidak, kemudian memberikan hukuman. Menjadi seorang hakim juga harus menjunjung tinggi etika demi menjaga marwah peradilan, maka terbentuklah KEPPH atau Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.

Permasalahan yang terjadi saat ini, mulai banyaknya perbuatan atau perilaku yang mencoreng nama peradilan, munculnya permasalahan-permasalahan yang dianggap merendahkan keluhuran dan kehormatan dari seorang hakim.Salah satu kasus yang saya soroti ialah kasus yang pernah terjadi pada tahun 2022 dimana seorang hakim diketahui menaruh alat perekam video di kamar mandi rumah dinas koleganya (korban) yang juga merupakan seorang hakim. Hal ini sangat disayangkan karena pelaku telah melanggar kode etik dari seorang hakim.

Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)

Bahwa dalam pengertian perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial RI No. 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, yakni: perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Kemudian dari pengertian tersebut maka unsur PMKH digolongkan kedalam 3 (tiga) dimensi perbuatan yaitu:

  • a. mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara;
  • b. mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan;
  • c. menghina hakim dan pengadilan

Dari masing-masing indikator yang ada, maka sebagaimana kasus tersebut dimana seorang hakim melakukan perekaman video kepada kolega hakim perempuan di komplek rumah dinas hakim tersebut termasuk kepada unsur perbuatan menghina hakim dan pengadilan sehingga dapat diindikasikan sebagai perbuatan merendahkan keluhuran martabat dan kehormatan hakim/PMKH.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Berkaca pada kasus perekaman ini yang akhirnya masuk ke dalam perbuatan asusila, hal ini tentunya melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dimana dalam kode etik ini mengatur prinsip-prinsip perilaku hakim yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline