Lihat ke Halaman Asli

Pemimpin Panutan Karena Kepatuhan dan Kejujuran dalam Membayar Pajak

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perhelatan akbar penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2012 untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan akan berakhir 30 April 2013. Talkshow interaktif; pengumuman di surat kabar, spanduk, media elektronik; kelas pajak dan workshop ngisi bareng SPT, Drop Box dan Pojok Pajak serta acara panutan penyampaian SPT Tahunan 2012 oleh unsur pimpinan lembaga dan instansi di daerah merupakan serangkaian upaya dari aparatur Ditjen Pajak untuk memberikan penyuluhan, pembelajaran dan pelayanan secara berkelanjutan agar meningkatkan kepatuhan dan kejujuran Wajib Pajak.

KEPATUHAN yaitu menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian (pasal 3 ayat (3) UU KUP), jika SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administrasi (pasal 7 ayat (1) UU KUP). KEJUJURAN yaitu WP yang memiliki penghasilan wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban. PENGHASILAN yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Arti penting pajak telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2)bahwa “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”. Selanjutnya untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat (1) menjelaskan definisi PAJAK adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 1, UU KUP).

Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimulai sejak memenuhi persyaratan subyektif dan objektif (pasal 2 UU KUP), kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengambilan, pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT dapat secara manual dan elektronik.Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwazakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”.

Pemimpin (priyayi) panutan secara sederhana diketahui dari perilaku “ing ngarso sung tulodho” artinya ketika menjadi pemimpin harus bisa memberikan tauladan kepada semua pegawai dibawahnya. Menehono busono marang wong kang wudo”, berikan baju (perilaku beretika dan profesionalisme) kepada orang yang telanjang (tidak punya malu dalam berperilaku dan bekerja) mungkin bisa menjadi renungan bagi kita semua. “Wejangan penting dari Sosrokartono, antara lain, sugih tanpa banda, digdaya tanpa aji, nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake (kaya tanpa harta, sakti tanpa azimat, menyerbu tanpa pasukan, menang tanpa merendahkan). Sebuah filsafat laku yang merangkum dunia ekonomi, militer, politik, hingga sosial atau etika “ (Manunggaling Ilmu dan Laku oleh Bandung Mawardi, http://entertainment.kompas.com/read/2009/01/03/00532693/manunggaling.ilmu.dan.laku ).

Penjabaranwejangan Raden Mas Pandji Sosrokartono (kakang kandung RA Kartini), saya dipahami sebagai berikut SUGIH TANPA BANDHA(artinya seseorang tidak perlu menunggu kaya untuk bisa memberi sesuatu kepada orang lain dan dalam menjalankan kewajibannya), “DIGDAYA TANPA AJI” (disegani karena selalu positive thinking, menghargai dan tenggang rasa kepada orang lain), “NGLURUG TANPA BALA”(sebagaimana diceritakan dalam epos peperangan Bharatayuddha, ketika Prabu Salyapati (Narasoma) yang mengerahkan ilmu Candabirawa (milik mertuanya yang seorang raksasa, Bagaspati) akhirnya gugur pada hari ke-18 di tangan sang Prabu Yudistira, kisah tersebut menunjukan bahwa musuh terbesar kitasebenarnya adalah hawa nafsu kita sendiri),”MENANG TANPA NGASORAKE” (jangan pernah berfikir bahwa hidup adalah persaingan untuk pencapaian cita-cita hanya memuaskan fisik semata, namun harus menghilangkan sifat iri dan takabur).

Pembahasan kepemimpinan oleh para ahli diantaranya dalam buku “The Ruthless Leader” yang merupakan perpaduan karya berjudul The Art of Warkarya Sun Tzu; The Prince karya Nicolo MachiavellidanThe ServantkaryaAlistair McAlpine yang berisi tentangspirityang disampaikan adalah prinsip-prinsipdisiplindan keteguhanpemimpin dalam mencapai suatu tujuan. DISIPLIN yang dimaksud adalah disiplin dalam pengertian pelayanan diri sendiri, bertindak dengan motivasi diri yang akan menimbulkan rasa kepuasan diri, rasa bangga karena telah melakukan usaha yang keras dalam mencapai suatu tujuan.

Terima kasih kepada semua Wajib Pajak yang telah patuh dan jujur dalam pelaporan SPT Tahunan 2012 setidaknya sudah memiliki kebanggaan sebagai pemimpin panutan bagi dirinya sendiri dan Bangga Bayar Pajakuntuk keperluan Negara.

(Tulisan ini opini dan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi manapun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline