Lihat ke Halaman Asli

MUI Sampang Madura Tolak Peraturan Pemerintah Legalisasi Aborsi

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="alignnone" width="592" caption="Logo Majelis Ulama Indonesia, sumber gambar: ngokos.com"][/caption]

Kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 membuat Bukhori Maksum selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur angkat bicara dan menyatakan sikap bahwa pihaknya (MUI Sampang) dengan tegas menolak PP Legalisasi Aborsi bagi perempuan hamil akibat diperkosa.

Menurut Bukhori, legalisasi aborsi hendaknya dikaji lagi sama pemerintah pusat. Menurutnya, jika aborsi dilegalkan dikemudian hari akan banyak penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Yang jelas kami (para Ulama) akan menolak. Karena itu (PP Legalisasi Aborsi) akan mudah disalah gunakan. Saya yakin tidak hanya Sampang yang menolak PP ini. Kita MUI se Madura akan melakukan pertemuan,” kata Bukhori. Selasa (19/8/2014).

Menurut Bukhori, dalam waktu dekat ini MUI se-Madura akan melaksanakan pertemuan guna membahas legalitas aborsi yang digagas oleh presiden SBY tersebut. Langkah MUI se Madura itu untuk menyatukan sikap penolakan terhadap PP Nomor 61 Tahun 2014 yang saat ini tengah jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Indonesia dan para ulama se-Indonesia pada khususnya.

Sumber: ngokos.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline