Lihat ke Halaman Asli

Aji Bayhaqy

Mahasiswa

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 23 April 2024   01:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I. Pendahuluan

Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

tahun 1945, diakui sebagai negara hukum yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yang

menyatakan bahwa negara ini berdiri atas dasar hukum. Ini menunjukkan bahwa

penegakan hukum di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas

nasional. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara konstitusional, yang berarti

negara ini diatur oleh konstitusi. Prinsip trias politica menurut Montesquieu

diterapkan di Indonesia, dengan kekuasaan yang terbagi menjadi legislatif,

eksekutif, dan yudikatif, sehingga tidak ada kekuasaan yang dominan dalam

pemerintahan. Sebagai contoh, kebijakan eksekutif selalu diawasi oleh lembaga

legislatif, yang dalam konteks Indonesia disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline