Mengheningkan cipta memberikan arti tersendiri bagi saya. Hanya mengingat jasa para pahlawan saya rasa tidak cukup untuk membalas jasa mereka. Saya teringat akan almarhum kakek saya. Beliau adalah salah satu dari sekian banyak pahlawan kemerdekaan yang perlahan semakin terlupakan.
Ketika kakek saya meninggal, beliau seharusnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Veteran, Malang. Tak hanya sanak saudara yang datang berkunjung, beberapa teman dan sahabat kakek yang juga veteran datang untuk menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada kakek. Namun keluarga saya berdebat ketika akan memakamkan kakek. Apakah kakek perlu dimakamkan di TMP? Sekedar untuk diketahui, prosedur memakamkan veteran seperti kakek menurut saya terasa cukup rumit dan terlalu lama. Prosedur untuk memakamkan seorang veteran diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan/Permenhan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia.
Permohonan untuk mengajukan pemakaman jenazah veteran di TMP harus diajukan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau diajukan oleh keluarga pemohon kepada Garnizun setempat. Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnizun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat. Selain itu, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga kami apabila kami ingin memakamkan kakek, yaitu Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia. Permohonan pemakaman tersebut nantinya akan dilengkapi dengan Surat Kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Ketua RT/RW) setempat.
Kami merasa untuk menghargai jasa kakek, maka sudah selayaknya kami memakamkan kakek dengan penuh penghormatan di TMP. Setelah melalui beberapa perdebatan, salah seorang yang tidak kami kenal mengaku 'teman' kakek menawarkan untuk mempermudah pengurusan pemakaman kakek di TMP setempat. Layaknya calo, orang tersebut mensyaratkan untuk membayar uang sejumlah 5 juta rupiah! Sungguh keterlaluan! Disaat kami sekeluarga sedang berduka, masih ada saja orang yang tega memanfaatkan rasa duka untuk meraup untung!
Ketika anda mati, anda juga akan mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk membeli tanah kuburan. Namun apakah pantas memakamkan seseorang dengan upaya untuk menghormatinya, malah menyedot kantong keluarga kami yang sedang berduka. Sungguh tidak manusiawi.
Dengan banyaknya persyaratan yang harus diurus untuk memakamkan kakek, maka kami memutuskan untuk memakamkan kakek di tempat pemakaman umum bersebelahan dengan almarhumah nenek saya. Bagi keluarga kami, yang terpenting adalah kakek dapat disemayamkan di tempat yang layak. Terlebih lagi, disebelah istrinya tercinta, nenek saya.
Adanya kejadian diatas membuat saya bertanya-tanya apa makna dari mengheningkan cipta sebenarnya. Mengheningkan cipta, dengan merenung mengingat para jasa pahlawan dan mendoakannya akan terasa lebih berharga kalau kita ikut bisa memberikan rasa terimakasih selain memberi Tunjangan Perintis Kemerdekaan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan yang cukup, perlu dibarengi pula dengan memberikan mereka pemakaman yang layak dan penuh rasa hormat di Taman Makam Pahlawan tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
Mengeheningkan cipta bagi saya, selain mengenang jasa para pahlawan dan mendoakannya, juga turut ikut serta berkontribusi bagi para pahlawan yang masih hidup dengan memberikan penghidupan yang layak dan memakamkan mereka dengan penuh rasa hormat.
Salam,
Malang, 11/10/2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H