Lihat ke Halaman Asli

Aji NajiullahThaib

Pekerja Seni

Wacana Ambang Batas Parlemen 7%, Egoisme Partai Besar

Diperbarui: 13 Juni 2020   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Merdeka.com

Ada wacana yang berkembang di DPR, menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dari 4% menjadi 7%. Tujuannya jelas untuk membatasi jumlah partai yang lolos ke Senayan.

Secara logika, semakin besar persyaratan ambang batas, maka akan semakin kecil peluang partai untuk lolos ke senayan. Dengan persyaratan 4% saja, berdasarkan pengalaman Pemilu Legislatif 2019, dari 16 partai yang ada, hanya 9 partai yang lolos ke Senayan.

Infographic:katadata.co.id

Pada Pemilu 2024 yang akan datang, ada kemungkinan penambahan 2 partai lagi, yakni partai Gelora Bangsa, dan partai baru Amien Rais. Dengan persyaratan ambang batas parlemen 7%, bisa diduga semakin sedikit partai yang akan memenuhi persyaratan tersebut.

Memang sih wacana ini masih menjadi perdebatan di Senayan. Ada beberapa alternatif terhadap perubaha UU Pemilu yang mengatur tentang parliamentary threshold ini. Alternatif pertama, menaikkan 4% menjadi 7% dan berlaku Nasional.

Alternatif kedua, 5% berlaku berjenjang, artinya untuk DPR RI 5%, DPRD Propinsi 4%, dan Kabupaten/kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4%, tapi untuk Kabupaten/kota 0% seperti yang berlaku sekarang ini, hasil dari Pemilu 2019. (Sumber)

Dari ketiga alternatif ini tetap saja yang paling logis adalah alternatif ketiga, seperti yang berlaku sekarang ini, karena secara aplikasinya sudah bisa dilihat dan dijalankan tanpa kegaduhan. Usulan menaikkan persyaratan ambang batas parlemen 7%, hanya memenuhi egoisme partai besar untuk menguasai parlemen.

Terhadap situasi ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempunyai pandangan tersendiri. Mengingat partainya PBB sudah dua kali Pemilu tidak pernah lolos ambang batas parlemen, sehingga Yusril menolak tegas adanya ambang batas parlemen, dan dia memberikan usulan yang berbeda.

Dilansir Detik.com, Yusril mengusulkan gagasan partai politik bisa membentuk koalisi andai ambang batas masuk parlemen tetap dipertahankan. Sikap Yusril adalah menolak adanya ambang batas DPR. Bagaimana kira-kira gambaran gagasan 'koalisi parpol' versi Yusril ini?

"Jika koalisi ini menembus ambang batas yang ditentukan, misalnya 5 persen, maka 4 partai itu masuk ke DPR sebagai fraksi koalisi. Komposisi internal koalisinya adalah urusan keempat partai yang bersangkutan, tanpa harus diintervensi siapapun termasuk KPU. Kalau peluang ini dibuka, saya yakin Pemilu kita akan lebih baik. Ini juga merupakan suatu bentuk penyederhanaan parpol yang dapat kita tempuh," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline