Lihat ke Halaman Asli

Aji NajiullahThaib

Pekerja Seni

Tidak Membatalkan, tapi Merusak Pahala Puasa

Diperbarui: 2 Mei 2020   07:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Laduni.id

Kalau perkara yang membatalkan puasa, saya rasa semua pasti sudah tahu, apa lagi bagi yang sudah diwajibkan untuk berpuasa, dan tidak perlu lagi dijelaskan hal apa saja yang bisa membatalkan puasa.

Tapi untuk memperkuat penjelasan apa yang tidak membatalkan puasa, namun bisa merusak ibadah puasa, berikut saya sampaikan apa saja yang bisa membatalkan puasa, secara umum sudah kita ketahui, antara lain:

Pertama Makan dan Minum dengan sengaja. Kedua Bersetubuh diwaktu sedang berpuasa. Ketiga Mengeluarkan Air Mani secara sengaja. Keempat Hilang akal atau gila. Kelima Muntah dengan sengaja. Selengkapnya baca disini.

Persoalannya, ada hal yang tidak membatalkan puasa, tapi mengurangi pahala puasa, bahkan amal puasanya tidak disukai Allah Subhannahu Wa Ta'ala. Nah ini yang berat, padahal terlihat sangat ringan dan sepele.

Inilah hal yang tidak kita inginkan di saat sedang berpuasa, karena membuat ibadah puasa yang dilakukan sia-sia, hanya menahan lapar dan haus, sementara tidak memperoleh pahala puasanya.

Ibadah puasa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam bagi yang sudah aqil baliq, sudah diwajibkan, dan sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan puasa sesuai yang disyari'atkan.

Namun sebelum melaksanakan puasa, ada baiknya kita mengetahui lebih jauh apa-apa saja yang bisa merusak puasa, yang sedang kita jalankan, agar ibadah puasa yang dilakukan tidak sia-sia.

Seperti yang saya kutip dari Bincang Syari'ah, Meskipun tidak sampai membatalkan puasa, tetapi menahan diri dari berbicara yang tidak baik atau berbohong saat berpuasa adalah bagian dari sunnah-sunnahnya puasa. Karena Nabi Saw. bersabda:

"Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan zur, maka Allah tidak berkepentingan sedikitpun terhadap puasanya." (HR. Al Bukhari).

Imam Ibnu Munir, imam Ibnul Arabi dan imam al Baidhawi sebagaimana dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari berpendapat bahwa makna hadis tersebut adalah Allah tidak menerima puasanya orang yang berkata dan bertindak zur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline