Lihat ke Halaman Asli

Aji NajiullahThaib

Pekerja Seni

Ahok akan Semakin Dimusuhi Karena Ini

Diperbarui: 29 Februari 2020   11:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Kompas.com

Ibu Kota Negara (IKN), akan dipimpin oleh Pejabat sekelas Menteri, yakni Kepala Badan Otorita IKN, jadi bukan dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah. Kepala Badan Otorita IKN ini nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden Jokowi, santer kabarnya, kandidat yang akan diposisikan pada jabatan tersebut, Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok.

Sebelumnya, Luhut mengatakan Ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak akan dipimpin seorang gubernur melainkan pejabat setingkat menteri. Penunjukan juga segera dilakukan. Luhut menyebut pemerintahan bakal pindah ke ibu kota baru pada kuartal pertama 2024. Sejauh ini tahapan pemindahan ibu kota sudah sesuai harapan. Sumber

Kalau benar Ahok yang akan ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Badan Otorita IKN, maka akan bertambahlah pihak-pihak yang akan memusuhinya. Menjadi Komisaris Utama Pertamina saja, Ahok sudah begitu banyak yang memusuhi, serangan  Buzzer Mafia Migas, sejak mulai pencalonannya sebagai Komut Pertamina, sampai sekarang masih terus gencar lewat pengerahan massa.

Meskipun tidak sedikit yang memuji Ahok atas kinerjanya sebagai komut Pertamina, termasuk juga dedengkot senior Migas dan Energi, Prof. Subroto, sangat mengapresiasi kinerja Ahok,  sehingga beliau ingin sekali ketemu dan berbincang dengan Ahok.

Mantan Menteri dan juga Sekjen OPEC, dimasa Orde Baru ini, tidak diragukan objektivitasnya dalam menilai kinerja seseorang, pria yang saat ini berusia 97 tahun tersebut, tetap memiliki perhatian besar terhadap perkembangan sektor energi dan Migas di Republik ini, tentunya beliau memiliki tolok ukur dalam menilai sebuah keberhasilan seseorang. Sumber

Secara politis, tentunya Jokowi punya alasan kenapa posisi jabatan di Ibu Kota Baru tidak diisi oleh seorang Gubernur, dan kenapa pula harus diurus oleh seorang pejabat sekelas Menteri. Menurut penulis, ini adalah salah satu cara Jokowi untuk menghindari proses pemilihan Gubernur melalui Pilkada, yang kemungkinan besar tidak akan memuluskan posisi Ahok untuk memimpin IKN.

Dengan memposisikan jabatan sekelas Menteri, untuk mengelola IKN, maka Jokowi bisa menggunakan wewenang penuhnya sebagai Presiden, untuk menunjuk seseorang yang sesuai dengan keinginannya, dan secara konstitusi pun tidak ada yang dilanggar.

Sangat mungkin Ahok menempati jabatan tersebut, karena integritasnya sebagai Kepala Daerah sudah teruji. Secara konstitusional, belum ada undang-undang yang melarang seorang mantan napi mengepalai Badan Otorita, dan itu artinya tidak ada UU yang akan menghambat Ahok untuk menempati posisi tersebut.

Sehabis masa tugasnya nanti sebagai komut Pertamina, kemungkinan besar Ahok akan mengepalai Badan Otorita IKN, dan ini adalah posisi jabatan yang sangat pas bagi Ahok. Sebagai wilayah administratif baru, akan sangat mudah ditertibkan secara administrasinya, dan Ahok punya kemampuan yang mumpuni dalam hal itu.

Tapi tetap saja, proses untuk menuju pada posisi itu, Ahok akan banyak menghadapi rintangan, begitu juga Presiden Jokowi. Kelompok-kelompok yang tidak menyukai Ahok, akan berusaha untuk menjegal Ahok dan Jokowi. Mereka akan berupaya dengan berbagai cara untuk menghambat Ahok untuk menuju posisi tersebut.

Kelompok-kelompok ini adalah kelompok anti perubahan, mereka adalah orang-orang yang tidak ingin Indonesia Lebih Baik. Mereka sangat sulit untuk menerima perubahan, karena bagi mereka, setiap perubahan mempersempit ruang gerak kenakalan mereka, dalam menggerogoti negara ini. Mereka ini tergolong kelompok yang mencari kekayaan dari kelemahan berbagai sistem penyelenggaraan negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline